Yang dimaksudkan dengan kemandirian ekonomi adalah satu kemampuan untuk membuat suatu keputusan dan juga melakukan pengelolaan hidup secara mandiri tanpa ketergantungan yang berlebihan terhadap orang lain. Kemandirian dalam perekonomian tidak dapat diselesaikan dalam satu tahap kehidupan, melainkan secara terus menerus mengalami perkembangan dalam diri seseorang. Seseorang dapat dikatakan mandiri secara ekonomi apabila memenuhi beberapa aspek diantaranya adalah :

1. Dalam kehidupannya tidak memiliki hutang yang bersifat konsumtif, yaitu hutang yang dibelanjakan untuk kebutuhan gaya hidup yang pada akhirnya tidak berdampak pada pendapatan.

2. Memiliki keyakinan untuk bisa berbisnis dalam keadaan apapun.

3. Mempunyai investasi yang bisa memberikan keuntungan

4. Dirinya bisa untuk melakukan pengelolaan Arus Kas Uang (cash flow) yang berupa aliran dana masuk dan juga dana keluar Dimana pengeluaran haruslah lebih kecil dari pendapatan, serta

5. Memiliki kesiapan fisik dan mental dalam menghadapi berbagai jenis gangguan finansial.

Konsep ekonomi syariah merupakan salah satu bagian dari konsep syariah muamalah yang memilkiki satu tujuan utama untuk merealisasikan tujuan manusia dalam rangka mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat serta kehidupan yang baik dan terhormat. Salah satu tujuan yang ingin dicapai dari konsep ekonomi syariah yaitu usaha untuk mewujudkan masyarakat yang dalam bentuk kemandirian ekonomi. Dalam hal ini hal ini bisa diwujudkan dengan memperkuat peranan Lembaga keuangan syariah untuk mewujudkan kemandirian dalam hal ekonomi. Hal itu bisa terjadi karena Lembaga keuangan syariah, baik perbankan syariuahmaupun Lembaga keuangan mikro syariah merupakan lembaga yang memiliki peranan dalam memberikan berbagai fasilitas atau produk kepada masyarakat untuk melakukan pembiayaan yang nyata terhadap usaha yang dijalankan masyarakat terutama Masyarakat yang bergerak pada sektor informal dengan menerapkan berbagai prinsip-prinsip syariah. Selain itu pula pengembangan yang dilakukan terhadap lembaga keuangan syariah secara langsung maupun tidak langsung bisa mewujudkan konsep kemandirian ekonomi masyarakat pedesaan serta memberikan pengaruh bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi secara nasional ( mhy )

Referensi :

Rahmah, Maulidiatur, et.al. (2023)