Meskipun ada perbedaan yang signifikan antara kedua istilah, pailit dan bangkrut seringkali diartikan sama.  Berikut adalah perbedaan antara pailit dan bangkrut:

Pailit

– Pailit adalah status hukum yang diberikan oleh pengadilan niaga kepada debitur yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang mereka.

– Pihak debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur yang tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dinyatakan pailit oleh pengadilan. Baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan salah satu atau lebih krediturnya.

– Setelah perusahaan resmi pailit, aset akan dikendalikan kurator yang ditentukan dan diawasi oleh pengadilan niaga.

Bangkrut

– Bangkrut dapat didefinisikan sebagai ketika suatu perusahaan mengalami kerugian yang signifikan sehingga harus gulung tikar atau jatuh.

– Menurut Mahkamah Konstitusi, Sebab terjadinya kebangkrutan dapat ditandai dengan adanya miss management dan faktor eksternal di luar kewenangan pemilik usaha.

– Perusahaan yang mengalami bangkrut dapat disebabkan oleh keadaan keuangan yang tidak stabil. Yang dimaksud dengan keadaan keuangan yang tidak stabil ini adalah keuntungan yang diperoleh tidak dapat menutup kerugian yang diderita.

Referensi:

  • https://www.bfi.co.id/id/blog/bangkrut-dan-pailit-adalah-dua-hal-yang-berbeda-ini-perbedaannya
  • https://www.jurnal.id/id/blog/perbedaan-pailit-bangkrut-dalam-dunia-bisnis/
  • https://accurate.id/marketing-manajemen/pengertian-bangkrit-dan-pailit-juga-perbedaannya/

Image Source: Google Images