Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terdapat 8 golongan yang bebas dari sanksi administrasi berupa denda telat lapor SPT. Lalu siapa sajakah yang memperoleh pembebasan dari sanksi administratif tersebut?

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
  4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
  5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
  8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Referensi:

Image Source: Google Images