Oleh: Ahmad Dahlan, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan tarif PPh Impor terhadap sejumlah barang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Bidang Lain.

Peraturan yang diundangkan tanggal 7 September 2018 dan mulai berlaku tujuh hari sejak diundangkan itu, mengatur kenaikan tarif PPh Pasal 22 Impor terhadap 1.147 jenis barang. Persentase kenaikan tarif tersebut berbeda-beda, yakni sebesar 2.5%, 5%, dan 7,5%.

Barang-barang yang mengalami kenaikan 2,5% yaitu dari 7,5% menjadi 10%, merupakan komoditas barang mewah seperti mobil impor utuh atau completely built-up(CBU) dan motor besar. Ada sebanyak 210 jenis barang yang mengalami kenaikan 2,5% ini.

Sementara terdapat 719 komoditas yang kenaikannya 5% (semula 2,5% naik menjadi 7,5%). Contohnya adalah barang-barang seperti keramik, ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel dan box speaker), serta produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).

Sedangkan barang komoditas yang yang kenaikannya 7,5% (dari 2,5% menjadi 10%) adalah produk konsumsi yang sebagian besar dapat disubstitusi oleh produk lokal, semisal barang elektronik semacam dispenser air, pendingin ruangan, lampu, keperluan sehari-hari berupa sabun, kosmetik, serta berbagai peralatan dapur. Ada sebanyak 218 komoditas yang masuk jenis ini.

Sejumlah pengamat ekonomi dan sebagian masyarakat menilai, kenaikan tarif PPh Impor ini akan memicu kenaikan harga-harga. Namun apakah benar demikian? Saya akan mencoba membahas dari sisi perpajakan.

Sesuai dengan namanya, Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik oleh orang pribadi maupun badan. Sistem pengenaan PPh ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui cara pembayaran sendiri dan dengan cara pemotongan atau pemungutan melalui pihak lain (withholding tax system). PPh yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dalam tahun berjalan, bagi pihak yang dipotong/dipungut pada umumnya merupakan kredit pajak atau deposit pajak. Artinya, pada akhir tahun nanti PPh yang dipotong/dipungut ini dapat mengurangi beban pajak atas penghasilan satu tahun.

Jenis PPh yang dipungut oleh pihak lain yang pada akhir tahun dapat dikreditkan itu salah satunya adalah PPh Pasal 22 Impor. Oleh pihak importir, PPh atas impor ini pada akhir tahun akan mengurangi beban pajak penghasilan atas kegiatan usahanya selama satu tahun. Karena sifatnya dapat dikreditkan, PPh Impor ini seharusnya tidak menambah harga pokok barang impor yang akan dijual kembali di dalam negeri. Jadi secara teori perpajakan, kenaikan tarif PPh Impor ini tidak menyebabkan kenaikan harga barang.

Lain halnya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN merupakan pajak atas konsumsi. Jadi meskipun oleh pelaku usaha PPN atas pembelian (Pajak Masukan) dapat dikreditkan, pada akhirnya PPN ini akan menjadi beban konsumen. Terlebih lagi, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Disamping merupakan pajak atas konsumsi, PPnBM tidak dapat dikreditkan. Karena tidak dapat dikreditkan, oleh Importir, PPnBM atas barang impor akan dibebankan sebagai harga pokok barang. Maka secara otomatis, naik atau turunnya tarif PPnBM akan menyebabkan naik/turun harga barang.

Kalau pada akhirnya kenaikan tarif impor, berdampak naiknya harga, menurut hemat saya ada beberapa kemungkinan penyebabnya. Pertama, dengan naiknya PPh atas Impor, importir akan terganggu cash flow-nya sehingga akan mengurangi jumlah impor. Jika berkurangnya barang impor ini tidak diimbangi peningkatan kapasitas produksi industri dalam negeri, maka akan berlaku hukum pasar. Supply barang berkurang, sementara untuk barang tertentu demand-nya tetap, maka akan terjadi kenaikan harga.

Kemungkinan penyebab lainnya adalah karena ulah “nakal” pengusaha. Ia berniat menaikan keuntungan dengan cara menaikan harga jual di dalam negeri, dengan menjadikan kenaikan Tarif PPh Impor sebagai “kambing hitam”. (*)

Sumber:http://www.pajak.go.id/article/kenaikan-tarif-pph-impor-picu-lonjakan-harga

SH