Inilah Golongan yang Dibebaskan dari Sanksi Administratif Telat Pelaporan SPT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terdapat 8 golongan yang bebas dari sanksi administrasi berupa denda telat lapor SPT. Lalu siapa sajakah yang memperoleh pembebasan dari sanksi administratif tersebut?
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Referensi:
- https://pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-28-tahun-2007
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20230204144755-4-410994/8-golongan-ini-bebas-dari-denda-telat-lapor-spt-siapa-saja
Image Source: Google Images
Comments :