Berdasarkan Pasal 109 Angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Cipta Kerja dijelaskan bahwa merger atau penggabungan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 

Sementara, Joint venture merupakan istilah dari usaha patungan antara dua perusahaan atau lebih untuk membentuk kerjasama dalam menjalankan bisnis tertentu, baik pada perusahaan yang sudah ada atau perusahaan yang akan didirikan, Dalam usaha patungan (Joint Venture), kedua perusahaan akan berdiri sendiri secara terpisah, dan entitas baru yang terpisah dapat dibentuk untuk divisi tertentu atau usaha bisnis baru.  

Misalnya, ketika Microsoft dan NBC membentuk perusahaan patungan, mereka menciptakan MSNBC, tetapi kedua perusahaan Microsoft dan NBC mempertahankan perusahaan induk mereka dan menciptakan perusahaan baru untuk divisi bisnis di mana perusahaan patungan itu dibentuk. 

Lalu apa perbedaan dari Merger dan Joint Venture? 

  1. Merger (Penggabungan) terjadi ketika dua perusahaan, biasanya dengan ukuran yang sama, memutuskan untuk melanjutkan bisnis sebagai satu perusahaan daripada dimiliki dan beroperasi sebagai entitas yang terpisah.
  2. Dalam Join Venture  (usaha patungan), kedua perusahaan akan berdiri sendiri secara terpisah, dan entitas baru yang terpisah dapat dibentuk untuk divisi tertentu atau usaha bisnis baru. 
  3. Alasan terjadinya Join Venture  (usaha patungan) dan merger sangat mirip, dan biasanya terjadi karena operasi gabungan dapat menguntungkan kedua perusahaan melalui skala ekonomi, berbagi teknologi dan pengetahuan yang lebih baik, pangsa pasar yang lebih besar, dll. Namun keduanya tidak ada kaitannya sama sekali karena memiliki tindakan hukum yang berbeda, meskipun memiliki tujuan yang sama yaitu melakukan kerjasama sebagai upaya untuk meningkatkan bisnis.
  4. Join Venture  (usaha patungan) juga dapat dibentuk dalam jangka pendek untuk proyek jangka pendek. Join Venture  (usaha patungan) membutuhkan lebih sedikit komitmen daripada merger, yang merupakan komitmen lebih besar yang diterapkan secara permanen.
  5. Merger (Penggabungan) merupakan bagian dari restrukturisasi perusahaan sedangkan Join Venture  (usaha patungan) adalah bagian dari bentuk kerjasama atau usaha patungan yang berkaitan dengan penanaman modal baik antara perseorangan maupun badan hukum. 

Reference: 

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Cipta Kerja   

Image Source: Google Images