Setiap masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  2. Kepemilikan kendaraan roda empat.
  3. Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor terdiri dari 2 jenis pajak, yaitu:\

  1. Pajak yang dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan
  2. Pajak yang dibayar setiap lima tahun sekali oleh pemilik kendaraan saat akan mengganti plat kendaraan.

Besaran nilai pajak kendaraan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan itu bervariasi, tergantung dari jenis kendaraan, tahun, serta kepemilikan yang keberapa. Sehingga besaran pajak yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan itu jumlahnya berbeda antar pemilik kendaraan.

Sama seperti pajak lainnya, pada pajak kendaraan bermotor juga diatur mengenai sanksi atau denda yang akan dikenakan kepada masyarakat jika tidak membayar pajak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Adapun, denda yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak adalah 25% per tahun yang ditambah dengan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan ini cukup membebani pemilik kendaraan di Indonesia. Oleh karena itu, program pemutihan pajak kendaraan menjadi hal yang ditunggu tunggu oleh para pemilik kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah berupa penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan. pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak kendaraan sesuai dengan ketentuannya.

Adapun tujuan dari pemutihan pajak adalah membantu meringankan biaya denda yang dibebankan ke pemilik kendaraan. Sedangkan bagi lembaga pemerintah bertujuan agar wajib pajak bisa lebih taat lagi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Reference:

Image Source: Google Images