Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT baik setiap bulan dalam bentuk SPT Masa maupun setiap tahun dalam bentuk SPT Tahunan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Namun tidak dapat dipungkiri bahwa bisa saja Wajib Pajak melakukan kekeliruan dalam pengisian SPT yang dilaporkannya. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak mengijinkan setiap Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 UU KUP dijelaskan bahwa setiap Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan SPT atas kemauan sendiri dengan cara menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan pemeriksaan. Hal tersebut juga tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berisi:

“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”

Pemeriksaan tersebut ditandai dengan adanya Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil dari Wajib Pajak, Kuasa, Pegawai ataupun Anggora Keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Adapun dasar pembetulan SPT adalah sebagai berikut:

  • Pembetulan SPT sebelum pemeriksaan
  • Pembetulan SPT setelah pemeriksaan, tetapi sebelum penyidikan yang terkait dengan indikasi pidana fiskal karena kelalaian Wajib Pajak
  • Pembetulan SPT karena ada perubahan kompensasi rugi fiskal

Melalui peraturan terbaru yang tertuang dalam PMK Nomor 18/PMK.03/2021 yang menjelaskan bahwa dalam hal pembetulan SPT yang mengakibatkan adanya penambahan kerugian atau lebih bayar, maka pembetulan SPT harus disampaikan paling lambat 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, yaitu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat 1.

Lebih lanjut melalui Pasal 104 PMK 18/2021 dijelaskan bahwa setiap Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 2 (dua) tahun, serta bagian bilang dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Adapun tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarlam suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.

Contoh:

Tuan Rudi sudah melaporkan SPT Tahunan WPOP Tahun Pajak 2020 miliknya pada 20 Maret 2021. Kemudian pada Juni 2021 Tuan Rudi menyadari adanya kesalahan hitung yang menyebabkan adanya Lebih Bayar Pajak senilai Rp. 1.000.000. Oleh karena hal itu Tuan Rudi harus menyampaikan permohonan pembetulan SPT maksimal pada tahun 2023, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Apabila Tuan Rudi memutuskan melakukan penyampaian permohonan pembetulan SPT pada tahun 2024 atau 2025, maka secara otomatis DJP akan menolak permohonan pembetulan SPT milik Tuan Rudi karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Reference:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  • PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Image Sources: Google Images