Apa itu NPWP?

Halo Binusian! Dalam dunia perpajakan, pasti kita sudah sering atau setidaknya pernah dengar tentang “NPWP”. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Berikut ini merupakan penjelasan terkait NPWP beserta fungsinya.

Berdasarkan PMK 147/PMK.03/2017 dijelaskan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi:

  • Tempat tinggal Wajib Pajak;
  • Tempat kedudukan Wajib Pajak; atau
  • Tempat kegiatan usaha Wajib Pajak

Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.

Berdasarkan PMK 147/PMK.03/2017, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Selain itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013 dijelaskan bahwa setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP.

NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Contohnya 01.234.567.8.411.000.

Berikut ini penjelasan arti dari kode NPWP:

  • 2 digit pertama menunjukan identitas Wajib Pajak. Nomor 01 – 03 adalah nomor Wajib Pajak Badan, sementara nomor 04 – 06 adalah nomor Wajib Pajak Pengusaha
  • 6 digit setelahnya merupakan nomor Kantor Pelayanan Pajak atau nomor registrasi yang telah diberikan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak
  • 1 digit berikutnya merupakan kode pengaman agar tidak ada kesalahan atau pemalsuan dalam NPWP
  • 3 digit berikutnya adalah nomor kode Kantor Pelayanan Pajak yang sudah terdaftar
  • 3 digit terakhir adalah status Wajib Pajak. 000 berarti Wajib Pajak Tunggal. Sementara 001, 002, merupakan Wajib Pajak cabang

Fungsi NPWP

  • Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
  • Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. 

Reference:

  • PMK 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Image Sources: Google Images