Sering kali kita jumpai pada iklan property baik rumah atau apartemen bertuliskan bebas BPHTB. Nah apasih itu BPHTB? BPHTB singkatan dari Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan, dasar hukum untuk BPHTB ini ada pada UU no. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Obek dari BPHTB ini adalah adanya Perolehan yang meliputi :

Pemindahan hak karena;

  • jual beli;
  • tukar menukar;
  • hibah;
  • hibah wasiat;
  • waris;
  • pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
  • pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
  • penunjukan pembeli dalam lelang;
  • pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • penggabungan usaha;
  • peleburan usaha;
  • pemekaran usaha; atau

Pemberian hak baru karena:

  • kelanjutan pelepasan hak; atau
  • di luar pelepasan hak.

Hak atas tanah yang dimaksud dalam objek BPHTB adalah :

  • hak milik;
  • hak guna usaha;
  • hak guna bangunan;
  • hak pakai;
  • hak milik atas satuan rumah susun; dan
  • hak pengelolaan.

Subjek dari BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Tarif yang berlaku ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dan akan di tetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah. Dasar Pengenaan nya adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang biasa di sebut dengan nilai transaksi. Oleh karena itu, jika BPHTB tersebut di bebaskan, maka kewajiban pembayaran pajak nya di tanggung Developer atau memang adanya fasilitas dari Provinsi tertentu dan nilai NPOP tidak lebih dari Rp. 2 miliar.

Referensi :

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
  • PMK Nomor 186/Pmk.07/2010 Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah.

Image Sources: Google Images