Dalam berbisnis maupun dalam menjalankan rutinitas pekerjaan sehari-hari, kita sering diminta untuk membuat suatu perjanjian. Perjanjian dibuat sebagai bukti bahwa telah terjadi kesepakatan antara kita dengan rekan bisnis atau pihak lainnya. Contoh dari perjanjian misalnya perjanjian atas jual beli, sewa menyewa, bahkan perjanjian pinjam meminjam. Perjanjian menurut rumusan pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, didefinisikan sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Subekti (1984) juga mendefinisikan perjanjian sebagai suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Perjanjian antara dua pihak atau lebih akan menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak sehingga jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dengan sukarela, pihak yang lain dapat mengenakan sanksi sesuai dengan isi perjanjian atau menutut pihak yang melanggar perjanjian di pengadilan. Misal, Tuan A sudah menandatangani perjanjian untuk menjual 1 buah mobil fortuner kepada Tuan B, namun setelah Tuan B melakukan pembayaran penuh, Tuan A tidak mengirimkan mobil fortuner seperti yang tertera pada surat perjanjian. Jika demikian, maka Tuan B berhak melakukan tuntutan kepada Tuan A di pengadilan sesuai yang tertera pada surat perjanjian yang disetujui.

Pada Pasal 1338 KUH Perdata dijelaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.

Adapun berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata menerangkan bahwa setidaknya ada empat syarat yang harus terpenuhi agar perjanjian tersebut sah menurut huk, yaitu:

  1. Kesepakatan para pihak yang terlibat
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Mengenai suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal.

Syarat pertama dan kedua berupa kesepakatan para pihak yang terlibat dan kecakapan untuk membuat suatu perikatan dinamakan syarat subjektif, karena berkenaan dengan para subjek yang membuat perjanjian itu. Sementara syarat ketiga dan keempat berupa suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang halal dinamakan syarat objektif karena berkenaan dengan objek dalam perjanjian tersebut. Jika syarat subjektif (syarat sah perjanjian poin pertama dan kedua) tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan.

Namun, apabila syarat objektif (syarat sah perjanjian poin ketiga dan keempat) yang tidak terpenuhi, perjanjian yang dibuat dikatakan batal demi hukum atau berarti perjanjian dianggap tidak pernah terjadi.

  1. Kesepakatan Para Pihak yang Terlibat
    Kesepakatan dapat diartikan sebagai penyesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, setiap pihak harus memiliki kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan tersebut dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Adapun makna dari bebas adalah lepas dari kekhilafan, paksaan, dan penipuan. Apabila adanya unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan hal ini berarti melanggar syarat sah perjanjian. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1321 KUH Perdata yang menerangkan bahwa tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Misalnya: sepakat untuk menjual barang, jenis barangnya, harganya, serta cara pembayarannya.
  1. Kecakapan Para Pihak.
    Dalam konteks kecakapan untuk membuat suatu perikatan, yang menjadi subjek adalah pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Pasal 1329 KUH Perdata menerangkan bahwa tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu. Pada Pasal 1330 KUH Perdata dijelaskan pihak-pihak mana saja yang tidak boleh atau dianggap tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni sebagai berikut:
  • Orang yang belum dewasa.
  • Orang yang ditaruh dibawah pengampuan (seperti cacat, gila, boros, telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, dsb)
    Dengan kata lain, pihak-pihak yang dianggap cakap atau diperbolehkan untuk membuat perjanjian oleh hukum menurut Pasal 330 KUH Perdata adalah orang-orang yang sudah dewasa atau sudah berumur lebih dari 21 tahun dan ornag yang tidak sedang di bawah pengampuan.
  1. Mengenai Suatu Hal Tertentu
    Suatu perjanjian harus berisi apa yang menjadi perjanjian atau diperjanjikan oleh kedua belah pihak. Apabila perjanjian tersebut melibatkan penyerahan barang, maka dalam perjanjian tersebut ditentukan jenis barangnya yang diperdagangkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1332 KUH Perdata yang menerangkan bahwa hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan. Selanjutnya, pada Pasal 1333 KUH Perdata dijelaskan bahwa suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung.
  1. Sebab yang halal.
    Suatu perjanjian yang dibentuk harus memiliki isi dan tujuan yang baik yang ingin dicapai oleh para pihak yang terlibat. Artinya isi dari sebuah perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum yang berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1337 KUH Perdata yang menerangkan bahwa suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

Reference:

  • Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa, 1984.
  • Pasal 330 KUH Perdata
  • Pasal 1320 KUH Perdata
  • Pasal 1321 KUH Perdata
  • Pasal 1329 KUH Perdata
  • Pasal 1330 KUH Perdata
  • Pasal 1332 KUH Perdata
  • Pasal 1333 KUH Perdata
  • Pasal 1337 KUH Perdata
  • Pasal 1338 KUH Perdata