Salah satu perbedaan yang mendasar antara bank syariah, dan juga entitas syariah lainnya dengan bank konvensional adalah adanya penggunaan dana-dana social yang diterima oleh Lembaga zakat bank syariah dan kemudian disalurkan oleh bank syariah tersebut. Dana-dana social tersebut diantaranya termasuk dana zakat, dana infak dan sedekah serta juga dana kebajikan. Tulisan ini mencoba untuk mengenalkan kepada kita semua apa yang dimaksudkan dengan dana kebajikan serta bagaimana penggunaan dan pencatatan dana kebajikan tersebut. Di awalnya dana kebaijkan juga seringkali disebut dengan dana qardh, sebagaimana yang disebutkan dalam PSAK 50 tentang Akuntansi perbankan syariah. Akan tetapi sejak diberlakukannya PSAK syariah yang dimulai dengan PSAK 101 maka pengguaan istilah tersebut diganti lagi dengan dana kebajikan. Berdasarkan PSAK 101 tersebut, terutama dalam paragraph 75 maka dikatakan sumber dari dana kebajikan adalah :

  1. Infak
  2. Sedekah
  3. Hasil pengelolaan wakaf yang sesuai dengan UU yang berlaku
  4. Pengembalian dana kebajikan yang bersifat produktif
  5. Diambil dari denda
  6. Diambil dari pendapatan non halal, serta
  7. Diambil dari sumbangan dan atau hibah

Adapun yang dimaksudkan dengan infak dan juga sedekah dalam konsep dana kebajikan ini adalah berbagai jenis dari infak dan juga sedekah yang dalam hal penggunannya telah ditentukan secara khusus serta juga yang penggunaannya tidak diperuntukkan secara khusus. Adapun yang dimaksudkan dengan denda adalah berupa sanksi dalam bentuk uang yang diberikan oleh bank syariah kepada pihak nasabah yang sebenarnya mampu dalam melakukan pembayaran kewajibannya kepada pihak bank syariah, akan tetapi dalam pelaksanannya selalu memberikan alasan untuk menunda pembayaran. Pada intinya semua penerimaan yang diterima oleh bank syariah yang berasal daro denda akan dimaksukkan ke dalam bentuk dana kebajikan.

Bagaimana bentuk penggunaan dana kebajikan tersebut ?  dalam hal ini kita harus melihat PSAK 101, dimana dana kebajikan dipergunakan untuk :

  1. Dipergunakan untuk kegiatan produktif
  2. Diperguankan untuk kepentingan sumbangan dan
  3. Dipergunakan untuk berbagai kepentingan umum

Bagaimana dengan pencatatana Akuntansi untuk dana kebajikan, dapat kita lihat dari contoh di bawah ini :

Pada tahun 20XY, terdapat saldo dana kebajikan dari PT Bank Syariah S sebesar 20 juta rupiah. Terkait dengan dana kebajikan maka di bawah in adalah rangkaian transaksi di bank syariah S dengan focus pada dana kebajikan :

5 januari : terima infak dari bapak H secara tunai sebesar 3 juta rupiah

1 februari : terima sedekah transfer dari seseorang sebanyak 4 juta rupiah

13 april : terima transfer rekening dari PT ADC sebagai sumbangan sebanyak 12 juta rupiah

15 Mei : penyaluran dana kebajikan sebagai sumbangan kepada panti asuhan anak secara tunai sebanyak 10 juta rupiah

Dari rangkaian transaksi tersebut, maka pencatatannya adalah sebagai berikut :

5 janari :

Kas                                          3.000.000

    Dana Kebajikan                                    3.000.000

Penerimaan berkaitan dana infak

1 Februari :

Rekening nasabah                   4.000.000

     Dana Kebajikan                                   4.000.000

Penerimaan dari sedekah

13 April

Rekening nasabah                         12.000.000

           Dana kebajikan                                    12.000.000

15 Mei

Dana Kebajikan                         10.000.000

          Kas                                                   10.000.000

Referensi :

  • iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/pernyataan-sas-64-psak-101-penyajian-laporan-keuangan-syariah
  • Antonio, M.S ( 2001), Bank Syariah dari Teori Ke Praktek, Tazkia Cendekia, Jakarta
  • Yaya, Rizal, et al ( 2013 ), Akuntansi Perbankan Syariah, Teori dan Praktek Kontemporer, Salemba Empat, Jakarta

Image Sources: Google Images