Bapak Bambang Leo Handoko Presentasi Development of Cryptocurrency in The Indonesian Economy Pada Sesi Invited Speaker di ICEBA 2021
Bapak Bambang Leo Handoko, dosen program studi Akuntansi Universitas Bina Nusantara mendapat undangan sebagai invited speaker pada 7th International Conference on E-Business and Applications-ICEBA 2021. Conference tersebut diselenggarakan secara online, virtual conference dari Singapore, pada tanggal 24-26 Februari 2021. Pada sesi invited speaker tersebut, Bpk Bambang mempresentasikan paper hasil penelitian berjudul Development of Cryptocurrency in The Indonesian Economy.
Gambar 1 Foto Presentasi Invited Speaker Session
Paper tersebut membahas tentang fenomena perkembangan Cryptocurrency di dunia internasional dan di Indonesia. Bagaimana cryptocurrency mulai dari awal mulanya sampai dengan menjadi legal, kemudian status cryptocurrency, disamping itu juga disajikan peluang dan resiko investasi di cryptocurrency.
Bitcoin sebagai salah satu Cryptocurrency yang banyak diminati investor mengalami kenaikan yang drastis pada tahun 2020 sampai dengan awal tahun 2021. Kenaikannya menjadi sangat tinggi bahkan lebih dari instrument investasi yang lainnya. Hal ini menjadi peluang bagi investor sebagai alternative investasi selain di pasar modal. Namun demikian adanya volatilitas dan fluktuasi harga yang tinggi juga membuat cryptocurrency memiliki resiko investasi yang tinggi. Hal ini juga selaras dengan hokum investasi, yaitu high risk high return, low risk low return (Saleh, 2018).
Cryptocurrency di Indonesia diakui keberadaannya dan legalitasnya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi – Bappepti. Peraturan Bappepti No 5 tahun 2019 mengatur tentang legalitas Cryptocurrency. Cryptocurrency diakui sebagai komoditas yang diperdagangkan seperti emas, perak, dan lainnya, tetap bahwa cryptocurrecy tidak menggantikan peranan mata uang suatu Negara seperti Rupiah di Indonesia maupun mata uang regional seperti Euro (Widjaja, 2019).
Cryptocurrency hadir di dunia internasional sebagai platform baru untuk berbagai kegiatan ekonomi. Cryptocurrency berdampak pada hubungan internasional, karena kegiatan tersebut akan melibatkan pengambil kebijakan baik secara internasional maupun nasional sebagai bentuk respon karena cryptocurrency telah menjadi fenomena global, mengurangi kontrol eksklusif yang dimiliki oleh negara-negara termasuk Indonesia, dan memberikan pengaruh, dampak dan konsekuensi yang luas dalam perkembangannya. Kegiatan cryptocurrency juga dapat berkontribusi untuk memperkaya sistem perbankan tradisional yang merupakan salah satu fokus perekonomian negara dengan tindakan yang melintasi batas Negara, cryptocurrency juga berfungsi sebagai komoditas dan menyebarkan blockchain ke publik
Cryptocurrency dapat digunakan sebagai media untuk memanipulasi sistem transaksi, yang berisiko terhadap aktivitas kriminal dan memberikan kekebalan karena anonimitasnya. Oleh karena itu, dapat memperkuat kapasitas dan kapabilitas aktor non-negara seperti kelompok teroris untuk berpartisipasi dalam kejahatan tersebut agar tidak mudah terlacak. Dan berpotensi menimbulkan kasus peretasan dan hilangnya data pribadi (Sountra, 2019).
Kehadiran cryptocurrency di Indonesia telah memberikan pengaruh dan aktivitas baru dalam perekonomian nasional. Dan di sisi lain sebagian masyarakat Indonesia belum begitu paham dan mengerti cara bertransaksi menggunakan teknologi yang disediakan cryptocurrency. Penelitian di bidang cryptocurrency sendiri menjadi sangat menarik, ada banyak hal yang dapat terus digali oleh para peneliti selanjutnya. Hal ini dikarenakan perkembangan cryptocurrency yang sangat pesat, sehingga dalam waktu kurang dari setahun perkembangannya telah mengalami banyak perubahan yang signifikan dan signifikan untuk dibahas.
Gambar 2. Sertifikat Invited Speaker ICEA 2021
Paper penelitian menuai banyak antusiasme dan argumen dari para audience. Banyaknya pertanyaan dari audience mengenai cryptocurency. Pertanyaan sangat beragam, mulai dari apakah mata uang Negara akan tersaingi oleh cryptocurrency bahkan sampai pertanyaan mengenai investasi cryptocurrency dari sudut pandang religi. Paper penelitian pada ICEBA 2021 tersebut dipublikasikan di ACM Digital Library yang terindex Scopus (Handoko et al., 2021). Harapan Bpk bambang dengan adanya publikasi internasional ini dapat meningkatkan animo dosen dan civitas akademik di Program Studi Akuntansi untuk dapat meningkatkan minat dan ketertarikan di bidang penelitian.
Referensi:
- Handoko, B. L., Marpaung, A. T., & Ayuanda, N. (2021). Development of Cryptocurrency in the Indonesian Economy. ACM International Conference Proceeding Series, 54–59. https://doi.org/10.1145/3457640.3457648
- Saleh, F. (2018). Volatility and Welfare in a Crypto Economy. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.3235467
- Sountra, M. A. S. (2019). Cryptocurrency as a Modern Technique of Money Laundering and Terrorism Financing. In LGU International Journal for Electronic Crime Investigation (Vol. 3, Issue 4).
- Widjaja, G. (2019). Legality of Cryptocurrency in Indonesia. Advances in Business Research International Journal, 5(2), 76. https://doi.org/10.24191/abrij.v5i2.9997
Image Sources: D
Comments :