Direktorat Jendral Pajak merilis aturan baru dengan nomor PER-20/PJ/2020 tentang pedoman akuntansi piutang pajak. Hal ini brkaitan dengan perlakuan akuntansi berbasis akrual terutama pada Standar Akuntansi Pemerintah sesuai dengan PP no 71/2010. Pedoman ini mulai berlaku pada tahun anggaran 2020. Dengan adanya peraturan ini, maka pemerintah memiliki pedoman yang lebih pasti untuk menjalankan sistem pencatatan akuntansi terutama untuk mendukung metode akrual.

Referensi:

Beleid Baru! DJP Revisi Pedoman Akuntansi Piutang Pajak (ddtc.co.id)

Image Sources: Google Image

AW