1. Instrument Government Musharakah Certificate
    Merupakan instrument yang biasa dikenal dengan nama shahama dan diterbitkan pada bulan Mei 1999 oleh pihak kementerian kuangan dan ekonomi nasional Sudan. Instrumen ini dikelola oleh Sudan Financial Services Company, dimana setiap instrument ini dinyatakan mewakili akan kepemilikan bersama atas asset yang dimiliki oleh pemerintah di dalam perusahaan yang diketahui memiliki kinerja yang baik dalam kegiatannya. Dengan adanya instrument ini maka pemerintah Sudan dapat melakukan kegiatan pengumpulan dana dengan melalui penerbitan dari sekuritas yang akan menjanjikan kepada pihak investor dengan mempergunakan kumpulan asset dari pemerintah yang berupa kepemilikan pada perusahaan publik. Yang menjadi pihak yang memegang atas surat berharga ini memiliki hak atas nilai nominal dari government musharaka certificate serta keuntungan yang direalisasikan oleh pihak perusahaan yang menjadi underlying asset dari surat berharga tersebut. Instrument ini sendiri merupakan insyrument yang pada mulanya dikembangkan denga adanya tujuan untuk membantu dalam hal manajemen dari likuiditas perbankan yang kemudian juga dipergunakan sebagai sarana untuk kegiatan pembiayaan public yang diketahui mengalami defisit. Instrument ini sendiri dikategorikan sebagai satu surat berharga jangka pendek dengan nilai return on investment adalah dalam kisaran 15 hingga 18% per tahunnya. Di saat terjadinya jatuh tempo maka instrument yang dinamakan dengan shahama ini akan dilikuisidasi dimana nilai nominal akan dilakukan pembayaran kembali untuk para pemegang dari instrument ini. Selain itu juga instrument ini dapat diperpanjang juga saat terjadinya jatuh tempo.
  1. Instrumen Government Investment Certifiactes ( Sarah )
    Merupakan instrument yang dikenal dengan Sarah dimana pertama kali diterbitkan pada tahun 2003 oleh pihak pemerimtah Sudan. Kontrak yang dipergunakan dalam instrument ini adalah kontrak mudharabah. Instrument ini dikategoikan sebagai instrument jangka Panjang dengan profil masa jatuh tempo selama 2 hingga 6 tahun akan tetapi tidak dapat diperbarui setelah masa jatuh temponya. Di dalam instrument ini ditawarkan return yang diharapkan yang setara dengan pendapatan ijarah dan juga ditambah dengan pendapatan yang diperoleh dari penjualan akad murabahah, akad salam dan juga akad istishna dengan tingkat pengembalian adalah sebesar 15 hingga 17% per tahunnya. Selain itu keuntungan yang didapatkan dari government investment musharaka certificate ini juga dilakukan pendistribusiannya selama antara 3 hingga 6 bulan kepada pihak yang menjadi pemegang sertifikat. Adapun akan yang ada dalam instrument ini adalah ijarah, musharakah, istishna’ dan juga akad mudharabah. Yang bertindak sebagai SPV dalam akad ini adalah Sudan Financial Services Company. SPV ini berperan sebagai pihak mudharib bagi investor yang memutuskan untuk berinvestasi pada instrument ini.

Instrumen Moneter di Negara Malaysia

Malaysia diketahui sebagai negara yang melakukan penerapan akan sistem moneter yang ganda. Dimana sistem moneter yang ada di negara tersebut merupakan sistem konvensional dan juga sistem yang syariah. Sistem moneter berbasis syariah sudah diberlakukan di negara terseut oleh Bank Negara Malaysia yang merupakan bank sentral yang ada di negara tersebut. Seperti diketahui perkembangan dari sistem ekonomi dan juga keuangan syariah yang ada di Malaysia cukup besar dan juga signifikan karena merupakan pengembangan dari sistem ekonomi syariah di negara tersebut. Seperti diketahui terdapat beberapa tahapan dalam rangka pengembangan sistem ekonomi syariah yang ada di Malaysia. Diantaranya adalah pendirian Lembaga Tabung Haji di negara tersebut pada tahun 1963 serta juga pembemtukan National Committee On Islamic Bank yang dilakukan di tahun 1981 dan pada akhirnya didirikannya Bank Islam Malaysia Berhad di tahun 1983. Malayia juga menjadi negara yang cukup dominan dalam pasar sukuk  yaitu sebesar 41% di tahun 2018. Pada tahun 1993 Malaysia menjadi negara pertama yang melakukan pengembangan Islamic Interbak Money Market yang menunjjukan bahwa bank syariah di Malaysia menggunakan satu instrumen syariah dalam melakukan pengeloaan likuiditasnya, yaitu dengan instrument Government Investment Certificate. Instrument ini terbit dalam pasar primer dimana bank syariah bisa berinteraksi dengan pihak Bank Negara Malaysia. Berikut adalah beberapa instrument moneter syariah yang diterbitkan di Malaysia. Sebelum itu perlu diketahui bahwa sistem ekonomi yang ada di Malaysia merupakan negara yang menganut dual banking system.

  1. Central Bank Wadiah Certificate ( akad Wadiah Yad Dhamanah )
    Merupakan salah satu instrument transaksi yang dilakukan antara Bank Negara Malaysia dengan pihak bank syariah , dimana bank syariah melakukan penempatan akan kelebihan dananya pada Bank Negara Malaysia, dimana akad yang diberlakukan adalah akad wadiah. Instrumen ini dipergunakan oleh bank negara Malaysia untuk melakukan pengeloaan likuiditas yang ada, dimana pihak Bank Negara Malaysia melakukan penyeapan akan kelebihan dana dari Islamic Interbank Money Market demgan melakukan penerimaan dana secara overnight tau dengan kata lain akad wadiah dengan tenor tetap.. Instriment ini, yang dikenal di sana dengan wadiah acceptance diterapkan oleh bank syariah di Malaysia untik produk-produk deposito. Pada dasarnya instrument ini adalah menggunakan akad wadiah yang artinya adalah menjaga Amanah. Dalam instrument ini pihak deposan akan melakukan penempatan akaan uang berdasarkan atas asas kepercayaan. Dalam praktik yang ada pada perbankan syariah, dana dari uang tersebut dikumpulkan Kembali dalam bentuk uang dan juga atau sumber lain dalam rangka untuk diinvestasikan kembali. Konsep yang dipergunakan adalah konsep wadiah yad dhamanah.
  2. Instrumen sukuk murabahah
    Instrumen ini dikenal juga dengan nama Commodity Murabahah Program dimana merupakan produk deposito tunai yang dilakukan oleh pihak bank sentral di Malaysia. Adapun tujuan dari instrument ini adalah dalam rangka untuk menawarkan instrument baru yang bermanfaat bagi Lembaga keuangan syariah di Malaysia dalam rangka untuk melakukan pengeloaan likuiditas di dalam Islamic Interbank Money Market. Dengan menggunakan akad murabahah maka imbal hasil dari CMP ini memiliki kepastian dimana imbal hasil ini berdasarkan akan margin yang telah disepakati. Adapun keuntungan yang didapatkan dari CMP ini adalah alokasi akan sumber daya yang sifatnya efisien serta juga alat manajemen yang sifatnya efisien serta efektif serta berguna bagi satu implementasi akan kebjakan moneter dan juga diversifikasi akan portfolio, manajemen resiko serta juga penerimaan global. Struktur yang ada dalam instrument ini diperlukan untuk melakukan pengelolaan dari likuiditas yang berlebihan serta juga untuk menambah dana yang ada.
  3. Instrument Government Investment Issues
    Instrument ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melakukan pengaturan manajemen likuiditas agar tercapai manajemen likuiditas yang sesuai dengan syaria. Instrument ini diatur dengan Government Investment Act 1983, dimana akad yang dipergunakan dalam instrument ini adalah akad qardhul hassan. Karena menggunakan akad pinjaman kebajikan atau qardhul hassan, maka instrument ini tidak bisa diperdagangkan di dalam pasar sekunder. Pada bulan Juni 2001 instrument ini juga menggunakan akad bay al inah agar instrument ini lebih mudah diperdagangkan di dalam pasar sekunder.
    Instrument government investment issue merupakan instrument berupa surat utang pemerintah yang berdasarkan prinsip syariah dan juga dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia dalam ramgka mendapatkan dana dari pasar modal domestik untuk bisa melakukan pembiayaan pengeluaran pemerintah. Instrument ini mulai efektif berlaku pada JUli 2013 dimana pihak Bank Negara Malaysia menjadi facility agent. Instrument ini merupakan surat berharga pemerintah yang sifatnya jangka Panjang dan juga tanpa bunga dengan menggunakan prinsip syariah. Tujuan yang dilakukan adalah untuk kepentingan pengeluaran  dana untuk pembangunan. Instrument ini dalam sistem konvensional dinamakan dengan Malaysian Government Securities dengan jangka waktu adalah antara 3 hingga 20 tahun. Adapun mekanisme yang dipergunakan dalam instrument ini adalah menggunakan lelang dengan adanya penawaran dari pihak Bank Negara Malaysia dimana lelang  dilakukan atas nama pemerintah Malaysia serta dengan mempergunakan akad murabahah. Karena itu govenrnent investment issue merupakan satu sertifikat berbasis hutang yang dapat muncul dari penjualan yang bersifat markup.
  4. Bank Negara Notes Monetary Murabahah
    instrument yang diterbitkan oleh Bank Negara Malaysia dimana instrument ini berupa surat berharga syariah negara dengan sifatnya adalah instrument pasar uang jangka pendek. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas yang ada pasar keuangan syariah. Yang menjadi tujuan dari penerbitan instrument ini adalah dalam rangka meningkatkan efisiensi serta tingkat fleksibilitas dalam rangka melakukan pengelolaan likuiditas dalam sistem  keuangan serta adanya diversifikasi dari konsep syariah dalam instrument moneter syariah tersebut. Instrument Bank Negara Monetary Notes murabahah ini akan memberikan keuntungan dari investor dalam rangka penggunaan kontrak murabahah dimana basis investor yang ada akan diperluas dmana likuiditas di pasar uang akan semakin meningkat. Di Indonesia instrument ini bisa disamakan dengan instrument Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, dimana instrument ini merupakan surat berharga yang sifatnya jangka pendek dan juga diterbitkan oleh pihak bank sentral.
  5. Instrument Malaysian Islamic Treasury Bills
    Merupakan satu surat berharga jangka pendek dengan menggunakan prinsip syariah yang dilakukan penerbitanya oleh pihak Bank Negara Malaysia, dan diterbitkan pada  tanggal 17 September 2004. Adapun adanya lelang yang dilakukan oleh pihak Malaysian Islamic Treasury Bills ini adalah sehari sebelum dari tanggal penerbita, dimana pihak penawar yang berhasil akan ditentukan sesuai dengan hasil yang paling kompetitif dengan harga yang ditawarkan. Adapun jangka waktu atau tenor dari instrument ini adalah dalam waktu 21 hari hingga 1 tahun dan juga proses lelang dari instrumenrt ini adalah sehari dari sebelum tanggal penerbitan. Mereka yang berhasil dalam melakukan penawaran tersebut ditentukan berdasarkan hasil dari yang paling kompetitif  yang ada dari yang ditawarkan.
  6. Sukuk Bank Negara Malaysia Ijarah dan Bond Cagamas Murabahah
    Merupakan instrumen yang didasarkan pada konsep ijarah atau juga dengan konsep sale and lease back serta juga  memiliki sarana Special Purpose Vehicle yaitu instrument BNM Sukuk Ber had dalam rangka untuk penerbitan instrument sukuk ijarah. Dana yang diperoleh dari instrument tersebut dipergumakan dalam rangka pembelian aseet dari bank sentral p sale and lease back. Dalam instrument ini pihak Bank Negara Malaysia diketahui telah mempetkenallkan instrument ini sejak 16 Februari 2006 dengan edisi pertama dari instrument ini adalah sebesar RM 400 juta. Berdasarkan konsep syariah maka instrument ini meggunakan akad yang dapat diterima yaitu ijarah muntahiya bit tamlik. Hal ini berbeda dengan Cagamas Murabahah Bond yang diterbitkan sejak 1 Oktober 1994 oleh pihak Cagamas Berhad yang merupakan satu perusahaan hipotek tingkat nasional di Malaysia. Instrument ini juga diketahui merupakan sukuk mudharabah dimana instrument ini melambangkan satu proyek yang mempergunakan akad mudharabah. Berikut adalah contoh skema dari sukuk bank negara Malaysia dengan mempergunakan akad ijarah ( mhy )

Referensi :

  • Syarifuddin, F & Sakti, A ( 2021 ), “ Instrument Moneter Islam” , Bank Indonesia Institute & Rajawali Press

Image Sources: Google Images