Pada 2 Oktober 2020 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur [Draf] Amendemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan. [Draf] Amendemen PSAK 16 ini diadopsi dari Amendemen IAS 16 Property, Plant and Equipment – Proceeds before Intended Use.

Secara umum, [Draf] Amendemen PSAK 16 tersebut:

  1. Paragraf 17(e) – melarang pengurangan hasil neto penjualan setiap item yang dihasilkan, saat membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen, dari biaya pengujian. Serta mengklarifikasi arti dari ‘pengujian’, yang menegaskan bahwa ketika menguji apakah suatu aset berfungsi dengan baik, suatu entitas menilai kinerja teknis dan kinerja fisik dari aset tersebut.
  2. Paragraf 20A – menambahkan paragraf 20A yang mengatur bahwa entitas mengakui hasil penjualan dan biaya perolehan atas item yang dihasilkan saat membawa aset tetap ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen dalam Laba Rugi. Selanjutnya entitas mengukur biaya perolehan atas item tersebut dengan menerapkan persyaratan pengukuran dalam PSAK 14: Persediaan.
  3. Paragraf 74A – menambahkan paragraf 74A(b) yang mengatur persyaratan pengungkapan atas hasil dan biaya perolehan yang bukan merupakan output dari aktivitas normal entitas dan pengungkapan pada pos mana dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang mencakup hasil dan biaya perolehan tersebut. Paragraf 74(d) dihapus dan dipindahkan menjadi paragraf 74A(a).

[Draf] Amendemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan diusulkan berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023. Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan amendemen tersebut untuk periode yang lebih awal, maka fakta tersebut diungkapkan.

Entitas menerapkan [Draf] Amendemen PSAK 16 tersebut secara retrospektif, tetapi hanya untuk aset tetap yang dibawa ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen pada atau setelah awal dari periode sajian paling awal dalam laporan keuangan di mana entitas pertama kali menerapkan amendemen tersebut. Entitas mengakui dampak kumulatif dari penerapan awal amendemen tersebut sebagai penyesuaian atas saldo laba awal (atau komponen lain dari ekuitas, yang sesuai) pada awal dari periode sajian paling awal.

Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan komentar atau tanggapan atas [Draf] Amendemen PSAK 16 kepada DSAK IAI paling lambat diterima pada tanggal 29 Januari 2021 baik secara online atau melalui email ke dsak@iaiglobal.or.id.

Sumber: http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1313-pengesahan-draf-eksposur-amendemen-psak-16