PENGESAHAN AMENDEMEN PSAK 1
Pada 2 Oktober 2020 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang yang diadopsi dari Amendemen IAS 1 Presentation of Financial Statements.
Amendemen tersebut mengklarifikasi salah satu kriteria dalam mengklasifikasikan liabilitas sebagai jangka panjang yaitu mensyaratkan entitas memiliki hak untuk menangguhkan penyelesaian liabilitas setidaknya selama 12 bulan setelah periode pelaporan.
Amendemen tersebut juga
- menetapkan bahwa hak entitas untuk menangguhkan penyelesaian liabilitas harus ada pada akhir periode pelaporan;
- mengklarifikasi bahwa klasifikasi tidak terpengaruh oleh niat atau harapan manajemen tentang apakah entitas akan menggunakan haknya untuk menangguhkan penyelesaian liabilitas;
- mengklarifikasi bagaimana kondisi pinjaman mempengaruhi klasifikasi dan
- memperjelas persyaratan untuk entitas mengklasifikasikan liabilitas berdasarkan pada kemampuan untuk menyelesaikan liabilitas dengan menerbitkan instrumen ekuitas sendiri.
Sebelumnya Draf Eksposur (DE) Amendemen PSAK 1 telah dikeluarkan pada tanggal 26 Februari 2020 dan dengar pendapat publik telah dilakukan pada tanggal 10 Juni 2020 dengan tanggal tutup komentar 31 Agustus 2020. Tidak ada perubahan antara Amendemen PSAK 1 dengan DE Amendemen PSAK 1.
Amendemen tersebut diusulkan untuk berlaku efektif pada 1 Januari 2023 dan penerapan dini diperkenankan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsak@iaiglobal.or.id.
Comments :