Saat ini tengah terjadi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda Indonesia dan belahan negara lain di dunia. Selain berdampak terhadap kesehatan masyarakat secara umum, pandemi Covid-19 ini juga berdampak terhadap perekonomian nasional, termasuk industri keuangan syariah. Pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan stimulus perekonomian untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS-IAI) mencermati dan mempertimbangkan dampak keadaan ini terhadap penerapan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada transaksi komersial berbasis syariah, khususnya di lembaga keuangan syariah yang porsi terbesar pembiayaannya menggunakan akad murabahah.

Pada awal tahun 2020 ini mulai berlaku beberapa PSAK dan ISAK untuk akad murabahah, yaitu PSAK 102: Akuntansi Murabahah (revisi 2019), ISAK 101: Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan, dan ISAK 102: Penurunan Nilai Piutang Murabahah. Untuk penurunan nilai (impairment), ISAK 102 mengharuskan entitas untuk tetap menggunakan kebijakan akuntansi yang telah diterapkan sebelum tahun 2020, seperti incurred loss, regulatory provisioning, atau pendekatan lain, sepanjang pendekatan tersebut menghasilkan informasi yang relevan dan andal.

Entitas yang menggunakan incurred loss model harus menggunakan pertimbangan profesional (professional judgment) ketika mengevaluasi dampak pandemi Covid-19, termasuk penerapan kebijakan stimulus perekonomian di sektor keuangan syariah, dalam menentukan jumlah penurunan nilai atas piutang murabahah. Penggunaan pertimbangan profesional tersebut berpotensi akan menyebabkan keragaman dalam praktik sehingga dapat menurunkan daya banding laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements). Untuk itu, DSAS-IAI memutuskan untuk memberikan petunjuk mengenai penerapan incurred loss model dalam ISAK 102 terkait dampak dari pandemi Covid-19.

Entitas yang menggunakan regulatory provisioning atau pendekatan lain dikecualikan dari ketentuan yang dimaksud dalam Press Release ini.

Incurred Loss Model dalam ISAK 102:  Penurunan Nilai Piutang Murabahah

Ketika menggunakan incurred loss model, entitas diharuskan untuk mengevaluasi apakah terdapat bukti objektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai telah terjadi jika terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (peristiwa yang merugikan),dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara andal.

Beberapa peristiwa yang merugikan tersebut antara lain adalah (a) pelanggaran akad, seperti nasabah mengalami gagal bayar atau menunggak pembayaran, dan (b) entitas, dengan alasan ekonomi atau hukum sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami nasabah, memberikan keringanan (konsesi) kepada nasabah yang tidak mungkin diberikan jika nasabah tidak mengalami kesulitan tersebut. Ketika entitas melakukan restrukturisasi kewajiban nasabah, dalam rangka penerapan kebijakan stimulus perekonomian dari pemerintah atas pandemi Covid-19, maka tidak serta merta restrukturisasi tersebut merupakan suatu bukti objektif telah terjadi peristiwa yang merugikan yang kemudian akan menyebabkan pembentukan tambahan kerugian penurunan nilai.

Entitas perlu melakukan identifikasi dan penilaian, dan menggunakan pertimbangan profesional,dalam menilai apakah nasabah yang terdampak Covid-19 dapat kembali pulih dan memenuhi kewajibannya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dampak yang timbul dari Covid-19 diperkirakan tidak bersifat permanen walaupun terdapat ketidakpastian mengenai signifikansi dampak yang timbul dari Covid-19.

Pada kondisi ketidakpastian yang tinggi, pengungkapan yang memadai akan dapat memberikan transparansi yang sangat dibutuhkan bagi pengguna laporan keuangan. Entitas perlu mengungkapkan dampak penerapan kebijakan stimulus perekonomian yang dilakukan oleh entitas, serta risiko yang muncul dan pengelolaan risiko yang dilakukan oleh entitas. Sebagai contoh, entitas perlu mempertimbangkan pengungkapan mengenai pembiayaan yang terdampak Covid-19, restrukturisasi pembiayaan yang terkena dampak Covid-19, dan risiko ketertagihan dari pembiayaan tersebut.

Fakta dan keadaan di dalam suatu entitas dapat berbeda dengan entitas lainnya. Untuk itu,entitas harus berdiskusi dengan akuntan dan auditor independen tentang penyelesaian atas hal-hal yang berkaitan dengan penerapan standar akuntansi keuangan berdasarkan fakta dan keadaan entitas.

Selesai

Sumber: http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1248-press-release-%E2%80%93-dampak-pandemi-covid19-terhadap-penerapan-isak-102-penurunan-nilai-piutang-murabahah