PRESS RELEASE – DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP PENERAPAN PSAK 68 PENGUKURAN NILAI WAJAR
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) menyadari bahwa pandemi Covid-19 telah memengaruhi volatilitas dan volume transaksi di bursa efek di seluruh dunia, tidak terkecuali dengan bursa efek di Indonesia. Ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 ini dapat secara signifikan memengaruhi pertimbangan (judgement) entitas dalam menyusun laporan keuangan khususnya dalam hal menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan.
DSAK IAI memutuskan untuk menerbitkan publikasi ini, tanpa bermaksud untuk mengubah isi PSAK 68, sebagai petunjuk (guidance) bagi entitas dalam mengaplikasikan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berbasis prinsip untuk penyusunan laporan keuangannya. SAK yang berbasis prinsip tersebut memberikan ruang bagi entitas dalam menggunakan pertimbangannya untuk menyelesaikan permasalahan akuntansi yang timbul akibat pandemi Covid-19. Entitas menggunakan pertimbangan yang tepat sesuai dengan fakta dan keadaan untuk menghasilkan laporan keuangan yang merepresentasikan secara tepat posisi dan kinerja keuangan entitas yang sebenarnya.
Entitas diingatkan untuk dapat membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap SAK, hanya apabila entitas telah patuh terhadap seluruh persyaratan dalam SAK termasuk PSAK 68.
PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar – Mengukur nilai wajar di tengah volatilitas pasar yang signifikan
Tujuan pengukuran nilai wajar adalah untuk menentukan harga di mana transaksi teratur (orderly transaction) akan terjadi antara pelaku pasar (market participants) dalam kondisi pada tanggal pengukuran. PSAK 68 mengatur hirarki pengukuran nilai wajar yakni pengukuran dengan input informasi yang dapat diobservasi (harga kuotasian di pasar aktif – Level 1), dan pengukuran dengan teknik valuasi lainnya (Level 2 dan Level 3). Nilai wajar diukur dengan mempertimbangkan informasi pada tanggal pelaporan dan tidak memasukkan informasi yang memuat prediksi masa depan.
PSAK 68 paragraf 77 mensyaratkan bahwa harga kuotasian (quoted price) di pasar aktif adalah bukti yang paling andal dari nilai wajar dan digunakan tanpa penyesuaian apapun untuk mengukur nilai wajar. Sehingga, jika harga kuotasian tersedia, maka tidaklah tepat untuk melakukan penyesuaian atas harga kuotasian atau mengabaikan transaksi yang menghasilkan harga kuotasian, kecuali jika transaksi tersebut ditentukan sebagai transaksi tidak teratur (not orderly).
Namun demikian, ketika volume transaksi atau tingkat aktivitas perdagangan di bursa menurun secara signifikan, tidak mudah untuk menentukan apakah suatu transaksi termasuk dalam suatu transaksi yang teratur atau tidak.
Tidak tepat bagi entitas untuk menyimpulkan bahwa seluruh transaksi di pasar yang mengalami penurunan volume atau tingkat aktivitas sebagai transaksi tidak teratur. Transaksi semacam itu dianggap teratur hampir di semua situasi. Entitas juga harus mempertimbangkan apakah suatu transaksi adalah teratur atau tidak untuk setiap transaksi pada level instrumen per instrumen karena setiap instrumen dapat memiliki kesimpulan analisis yang berbeda sekalipun diperdagangkan di bursa yang sama dengan kecenderungan umum menurun.
PSAK 68 paragraf PP43 memberikan contoh keadaan yang mengindikasikan bahwa transaksi tidak teratur, di antaranya, penjual sedang mengalami atau di ambang kebangkrutan atau dalam pengawasan kurator, penjual disyaratkan untuk menjual secara paksa untuk memenuhi persyaratan regulasi atau hukum, atau keadaan di mana harga transaksi merupakan suatu outlier dibandingkan dengan harga pada transaksi terkini lain untuk aset atau liabilitas yang sama atau serupa.
Secara umum, sangat tidak mudah untuk menyimpulkan bahwa suatu transaksi bukanlah merupakan transaksi teratur menurut PSAK 68. Walaupun PSAK 68 paragraf PP43 menjelaskan keadaan yang dapat mengindikasikan bahwa transaksi adalah tidak teratur, namun secara implisit terdapat anggapan yang tidak terbantahkan bahwa transaksi yang dapat diobservasi antar pihak yang tidak berelasi adalah transaksi teratur.
PSAK 68 tidak mensyaratkan entitas untuk mengerahkan segala daya upaya yang berlebihan untuk mengumpulkan informasi dalam memutuskan apakah suatu transaksi adalah teratur atau tidak. Apabila entitas adalah salah satu pihak yang melakukan transaksi, maka entitas diasumsikan memiliki informasi yang memadai untuk menentukan apakah transaksi tersebut adalah termasuk transaksi teratur atau tidak. Sebaliknya, bila entitas bukan merupakan salah satu pihak yang melakukan transaksi, dan informasi mengenai transaksi yang terjadi di bursa tidak mencukupi, maka menjadi sulit untuk menentukan apakah harga dihasilkan dari transaksi yang teratur atau tidak.
Memahami kendala ini, maka PSAK 68 telah mencakup suatu panduan dalam paragraf PP44(c) apabila entitas tidak memiliki informasi yang memadai untuk menyimpulkan apakah suatu transaksi adalah teratur. Paragraf PP44(c) menjelaskan bahwa entitas tidak dapat mengabaikan informasi yang dapat diobservasi pada tanggal pelaporan, namun entitas harus memberikan bobot pertimbangan yang lebih rendah untuk harga pasar yang terjadi ketika suatu transaksi dianggap tidak teratur, bila dibandingkan dengan harga pasar yang telah terjadi sebelumnya di saat transaksi tersebut dianggap teratur.
Dengan demikian, nilai wajar aset keuangan di pasar aktif akan terus dihitung sebagai hasil dari perkalian antara harga kuotasian aset keuangan tersebut dan kuantitas yang dimiliki (biasanya disebut sebagai “harga dikalikan kuantitas”), bahkan pada saat terjadi volatilitas pasar yang signifikan
Dalam hal otoritas pemerintah telah menetapkan adanya kegentingan dan memberikan panduan model yang dikembangkan sendiri dengan dukungan informasi yang memadai, entitas dapat mempertimbangkan hal tersebut sebagai salah satu input dalam penentuan nilai wajar pada level transaksi individual. DSAK IAI dan otoritas pemerintah selalu saling berkonsultasi dalam kebijakan yang berkaitan dengan pelaporan keuangan dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.
Jika entitas menyimpulkan bahwa tepat untuk menggunakan teknik valuasi untuk mengukur nilai wajar suatu aset atau liabilitas, maka entitas dapat mempertimbangkan dampak dari pandemi Covid-19 untuk menyesuaikan berbagai asumsi penilaian, termasuk suku bunga, credit spread, risiko kredit penerbit instrumen, dan sebagainya. Terlepas dari apapun teknik valuasi yang digunakan, entitas harus mempertimbangkan penyesuaian yang diharapkan oleh pelaku pasar akibat ketidakpastian pandemi Covid-19. Akibat risiko yang meningkat, pelaku pasar dapat mengharapkan tingkat pengembalian yang lebih besar sebagai kompensasi dari ketidakpastian arus kas yang melekat pada instrumen keuangan.
PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar – Pengungkapan jika entitas menggunakan teknik valuasi
PSAK 68 mensyaratkan tambahan pengungkapan dalam hal entitas tidak menggunakan harga kuotasian untuk mengukur nilai wajar aset atau liabilitas yang diperdagangkan di pasar aktif. Entitas harus memperhatikan rincian informasi pengungkapan yang disyaratkan dalam PSAK 68 agar dapat memenuhi tujuan pengungkapan yaitu untuk membantu pengguna laporan keuangan memahami dampak dari pengukuran yang menggunakan input Level 3 terhadap laba rugi atau penghasilan komprehensif lain pada periode pelaporan (paragraf 91). Sebagai contoh, apabila entitas mengubah metode pengukuran dari yang sebelumnya menggunakan harga kuotasian di pasar aktif menjadi menggunakan teknik valuasi (Level 2 atau Level 3), entitas harus mengungkapkan alasan mengapa perubahan tersebut dilakukan (paragraf 93(d)).
Sumber: http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1235-press-release-%E2%80%93-dampak-pandemi-covid19-terhadap-penerapan-psak-68-pengukuran-nilai-wajar
Comments :