Karena kondisi force majeur yang disebabkan COVID-19, Regulator di Indonesia memberikan sejumlah relaksasi yang dapat dimanfaatkan individu dan pelaku bisnis. Berikut beberapa di antaranya:

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi terkait penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham, terkait dengan status darurat COVID-19 yang ditetapkan pemerintah sampai dengan 29 Mei 2019. Relaksasi yang diberikan OJK terdiri atas empat poin.

Pertama, batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan dan laporan hasil evaluasi komite audit bagi emiten dan perusahaan publik diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya. Perpanjangan batas waku penyampaian laporan keuangan tahunan juga diberlakukan bagi Bursa Efek Indonesia, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal. Selanjutnya, Lembaga Penilaian Harga Efek, Lembaga Pendanaan Efek Indonesia, Biro Administrasi Efek, Reksa Dana, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat, Kontrak Investasi Kolektif Beragun Aset, Efek Beragun Aset Surat Partisipasi, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur, dan Perusahaan Pemeringkatan Efek.

Kedua, batas waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) oleh perusahaan terbuka diperpanjang selama dua bulan.

Ketiga, penyelenggaraan RUPS oleh perusahaan terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. RUPS dilaksanakan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan sesuai POJK Nomor 32 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Keempat, penyelenggaraan RUPS dengan menggunakan sistem e-RUPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan segera ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka:

  1. Pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020
  2. Penyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020
  3. Penyampaikan Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020.
  4. Penggunaan mekanisme Electronic Proxy untuk RUPS melalui sistem E-RUPS yang disiapkan oleh PT KSEI. Dengan Electronic Proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir (menghindari kerumunan) dan cukup diwakili oleh proxy-nya.

Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku Self Regulatory Organization (SRO), juga memperpanjang batas waktu laporan keuangan bagi perusahaan tercatat hingga dua bulan. Keringanan ini mulai berlaku per 20 Maret 2020 hingga 2 bulan dari aturan laporan keuangan semula. Hal ini dilakukan untuk memberikan perpanjangan waktu kepada Perusahaan Tercatat agar dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada investor dengan tetap memperhatikan kondisi darurat yang sedang diberlakukan. BEI mengimbau kepada publik agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat.

BEI memberikan keringanan pemenuhan kewajiban dan dukungan layanan bagi perusahaan tercatat. Perpanjangan itu diberikan menindaklanjuti Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-45/PM.22/2020 Tanggal 19 Maret 2020. Mengenai relaksasi peraturan terkait kewajiban penyampaian laporan oleh Perusahaan Tercatat dan Penerbit dan sebagai upaya meringankan dampak yang timbul akibat kondisi darurat Covid-19 di Indonesia.

Dalam keterangannya, keringanan oleh BEI tersebut diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan.

Kementerian Keuangan & Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengeluarkan relaksasi terkait surat pemberitahuan (SPT) di tengah wabah Covid-19. Dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No. Kep-156/PJ/2020, Dirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan tanggal 14 Maret hingga 30 April mendatang sebagai keadaan kahar (force majeure).

Melalui keputusan ini, DJP menghapuskan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi (OP) untuk tahun pajak 2019 beserta pembayaran atas jumlah kurang bayarnya. WP OP dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dan melaksanakan pembayaran paling lambat 30 April 2020.

WP OP yang dimaksud di sini antara lain WP OP yang menyelenggarakan pembukuan hingga akhir tahun 2019, WP OP yang melakukan pencatatan yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan boleh menggunakan norma penghitungan penghasilan neto serta WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan serta WP OP yang dikenai PPh Final termasuk PPh Final UMKM.

Kedua, WP OP peserta tax amnesty yang memiliki kewajiban untuk melaporkan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan serta laporan penempatan harta tambahan juga dapat melaksanakan kewajibannya paling lambat pada 30 April 2020.

Ketiga, WP yang menyampaikan SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan (Potput) untuk masa pajak Februari hingga 21 Maret 2020 juga diundur penyampaiannya hingga 30 April 2020. Meski demikian, penyetoran PPh terutang daru SPT Masa PPh Potput per Februari hingga 21 Maret 2020 tetap harus dipenuhi sesuai tanggal jatuh tempo.

Keempat, pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu hingga 31 Mei 2020. Upaya hukum yang dimaksud antara lain permohonan keberatan, pengurangan atau sanksi administrasi kedua, dan pembatalan surat ketetapan pajak serta surat tagihan pajak kedua.

Insentif perpajakan lain yang juga diberikan Kementerian Keuangan adalah terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 yang berlaku mulai 1 April 2020.

Insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang telah ditetapkan, dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun.

Insentif yang kedua, yakni insentif PPh Pasal 22 Impor, yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. WP yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diajukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Jika WP memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Terakhir, insentif PPN akan diberikan bagi Wajib Pajak yang memiliki klasifikasi lapangan usaha dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Jika memenuhi syarat, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk Masa Pajak sejak PMK 23 diundangkan sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020.

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan

Sementara itu, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan sebagai regulator juga memberikan beberapa kelonggaran terkait kewajiban yang melekat pada profesi-profesi keuangan ini. Hal pertama adalah pelaporan kegiatan tahunan yang sedianya harus disampaikan paling lambat tanggal 30 Maret atau 30 April setiap tahunnya.

Untuk kegiatan tahun takwim 2019, PPPK memperpanjang waktu penyampaian laporan ini hingga 30 Juni 2020. Ketentuan ini berlaku bagi kantor akuntan publik (KAP), kantor jasa akuntan (KJA), kantor jasa penilai publik (KJPP), kantor konsultan aktuaria (KKA), dan aktuaris publik yang tidak memiliki atau tidak menjadi rekan pada suatu KKA.

Penyampaian laporan ini pun tidak dilakukan dalam bentuk fisik (hard copy) melainkan menggunakan aplikasi yang sudah tersedia pada situs PPPK atau dikirimkan dalam bentuk digital (soft copy) melalui surat elektronik kepada pppk@kemenkeu.go.id.

Hal kedua yang diakomodasi PPPK adalah penundaan berlakunya ketentuan mengenai jumlah minimal penilai beregister pada cabang KJPP. PPPK memutuskan bahwa pemenuhan ketentuan peraturan Menteri Keuangan yang menyebutkan bahwa sebuah cabang KJPP wajib memiliki minimal dua orang penilai beregister diundur setahun menjadi 1 Juli 2021.

Hal ketiga yang atur secara lebih fleksibel adalah pelaksanaan inspeksi sebagai bagian dari prosedur pemberian jasa penilaian dalam masa pandemi Covid-19. Pada keadaan darurat seperti ini, PPPK melihat bahwa inspeksi tersebut tidak diartikan secara sempit sebagai kunjungan secara langsung ke lapangan saja melainkan juga dimungkinkan dalam bentuk penelitian.

Dengan demikian, seorang penilai diperbolehkan menandatangani berita acara inspeksi secara sepihak setelah memperoleh persetujuan atas isi berita acara dari pihak yang diinspeksi. Persetujuan tersebut dapat diberikan melalui surat elektronik (e-mail) atau bukti persetujuan lainnya.

Kemudahan-kemudahan ini telah dikomunikasikan melalui surat dan surat edaran Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan kepada para asosiasi profesi keuangan.

Sumber: http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1229-antisipasi-pandemi-covid19–regulator-relaksasi-batas-waktu-pelaporan