Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI telah mengesahkan tiga standar akuntansi keuangan syariah pada 6 September 2019 yaitu:

  • PSAK 102: Akuntansi Murabahah (revisi 2019)
  • ISAK 101: Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan; dan
  • ISAK 102: Penurunan Nilai Piutang Murabahah.

DSAS IAI juga menegaskan bahwa Bultek 5 Pendapatan dan Biaya Terkait Murabahah tidak berlaku lagi dengan keluarnya PSAK 102 (2019) dan ISAK 101. PSAK 102 (2019) merevisi acuan ‘pengakuan  pendapatan murabahah tangguh bagi penjual tidak memiliki risiko persediaan yang signifikan’ kepada ISAK 101. Sebelumnya, transaksi ini mengacu kepada PSAK 50, PSAK 55 dan PSAK 60. PSAK 102 (2019) juga mencakup penambahan istilah, perubahan ruang lingkup dan beberapa pengaturan lain yang tidak signifikan. ISAK 101 akan menjadi acuan bagi entitas yang menerapkan ‘metode pendapatan efektif’ yang sebelumnya mengacu kepada PSAK 50, PSAK 55 dan PSAK 60. ISAK 102 terkait ‘penurunan nilai piutang murabahah’ merupakan bridging standard yang sampai dengan keluarnya PSAK penurunan nilai aset-aset yang berasal dari transaksi berbasis syariah. ISAK 102 mensyaratkan entitas untuk melanjutkan kebijakan akuntansi saat ini untuk penurunan nilai piutang murabahah, seperti incurred loss, regulatory provisioning, atau pendekatan lain.

PSAK 102 (2019), ISAK 101, dan ISAK 102 berlaku efektif pada 1 Januari 2020.

Sumber: http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1196-pengesahan-psak-102-2019-isak-101-dan-isak-102

 

SS