Pada Maret 2018 IASB telah menerbitkan Conceptual Framework for Financial Reporting yang menggantikan Conceptual Framework for Financial Reporting yang diterbitkan sebelumnya pada 2010.

Pada 26 Juni 2019 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan DE Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) baru yang diadopsi dari Conceptual Framework for Financial Reporting dan akan menggantikan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan yang berlaku efektif pada 1 Januari 2016.

DE KKPK direvisi dengan pertimbangan:

  1. Priority (diidentifikasi sebagai prioritas oleh stakeholders dalamĀ  Agenda Consultation IASB (konsultasi agenda publik tentang rencana kerja IASB di masa depan) pada tahun 2011);
  2. Filling gaps (contohnya pedoman pada pengukuran, penyajian dan pengungkapan yang perlu diperbaiki);
  3. Updating (contohnya definisi dari aset dan liabilitas yang perlu diperbarui);
  4. Clarifying (contohnya dalam hal ketidakpastian pengukuran yang perlu diklarifikasi).

Dalam melakukan revisi DE KKPK, DSAK IAI mencari keseimbangan antara menyediakan high-level concepts dan menyediakan rincian yang cukup (contohnya menambahkan pedoman dalam hal pengukuran yaitu informasi mengenai faktor-faktor yang dipertimbangkan ketika memilih dasar pengukuran).

DE tersebut secara ringkas mengklarifikasi, memperbarui dan menambahkan deskripsi-deskripsi sebagai berikut:

  • Perubahan pada bab 1 dan 2 terkait klarifikasi atas
    1. penatagunaan oleh manajemen (management’s stewardship),
    2. prudensi (prudence),
    3. substansi mengungguli bentuk,
    4. ketidakpastian pengukuran,
    5. identifikasi relevansi dan reprensentasi tepat
  • Penambahan bab terkait deskripsi laporan keuangan dan entitas pelapor
  • Perubahan definisi elemen laporan keuangan
  • Penambahan deskripsi kewajiban kini dan pedoman yang mendukung deskripsi tersebut
  • Penambahan pedoman lain dari elemen laporan keuangan
  • Penambahan deskripsi kriteria pengakuan
  • Penambahan deskripsi penghentian pengakuan
  • Penambahan deskripsi dasar pengukuran
  • Penambahan deskripsi faktor yang dipertimbangkan ketika memilih dasar pengukuran
  • Penambahan deskripsi penyajian dan pengungkapan

DE KKPK diusulkan untuk berlaku efektif pada 1 Januari 2020 dan penerapan dini diperkenankan.

Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan komentar atau tanggapan tertulis atas DE KKPK kepada DSAK IAI paling lambat diterima pada tanggal 31 Oktober 2019 baik secara online atau melalui email ke dsak@iaiglobal.or.id.

Sumber: http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1168-pengesahan-draf-eksposur-de-kerangka-konseptual-pelaporan-keuangan-

(JT)