Pada 31 Juli 2019 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Amendemen PSAK 22: Kombinasi Bisnis tentang Definisi Bisnis;

Amendemen PSAK 22: Kombinasi Bisnis tentang Definisi Bisnis yang diadopsi dari Amendemen IFRS 3 Business Combinations: Definition of Business merupakan hasil dari joint project antara International Accounting Standards Board (IASB) dan US Financial Accounting Standards Board (FASB). Amendemen ini mengklarifikasi definisi bisnis dengan tujuan untuk membantu entitas dalam menentukan apakah suatu transaksi seharusnya dicatat sebagai kombinasi bisnis atau akuisisi aset. Secara umum, Amendemen PSAK 22 tersebut:

  1. mengamendemen definisi bisnis;
  2. menambahkan pengujian konsentrasi opsional yang mengizinkan penilaian yang disederhanakan apakah rangkaian aktivitas dan aset yang diakuisisi bukan merupakan suatu bisnis.
  3. mengklarifikasi unsur bisnis bahwa untuk dipertimbangkan sebagai suatu bisnis, suatu rangkaian terintegrasi dari aktivitas dan aset yang diakuisi mencakup, minimum, input dan proses substantif yang bersama-sama berkontribusi secara signifikan terhadap kemampuan untuk menghasilkan output;
  4. menambahkan pedoman dan contoh ilustratif untuk membantu entitas menilai apakah proses substantif telah diakuisisi.

Amendemen PSAK 22: Kombinasi Bisnis tentang Definisi BisnisĀ berlaku efektif pada 1 Januari 2021 dan penerapan dini diperkenankan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsak@iaiglobal.or.id.

Sumber: http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1165-pengesahan-amendemen-psak-22

(JT)