Pada 22 Mei 2018 Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI telah mengesahkan DE PSAK 112: Akuntansi Wakaf. DE PSAK 112 diusulkan berlaku efektif pada 1 Januari 2021 dengan opsi penerapan dini.

Tujuan dari DE PSAK 112 adalah untuk memberikan pengaturan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas transaksi wakaf yang dilakukan baik oleh entitas nazhir dan wakif yang berbentuk organisasi dan badan hukum.

Aset wakaf  berupa aset tidak bergerak, seperti hak atas tanah, bangunan atau bagian bangunan di atas tanah, tanaman dan benda lain terkait tanah, hak milik satuan rumah susun, dan aset bergerak, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa.

DE PSAK 112 mengatur bahwa aset wakaf diakui saat telah terjadi pengalihan secara hukum dan manfaat ekonomis dari aset wakaf. Hasil pengelolaan dan pengembangan dari aset wakaf harus diakui sebagai  tambahan aset wakaf. Basis imbalan nazhir adalah hasil pengelolaan dan pengembangan yang sudah terealisasi (cash basis).

Laporan keuangan nazhir yang lengkap meliputi:

  • Laporan posisi keuangan;
  • Laporan rincian aset wakaf;
  • Laporan aktivitas;
  • Laporan arus kas;Catatan atas laporan keuangan.

Tanggapan atas atas DE PSAK 112 dapat disampaikan paling lambat 31 Juli 2018. File DE PSAK 112 dapat diunduh di bawah ini.

Sumber : http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1074-de-psak-112-akuntansi-wakaf-telah-disahkan

MSD