Pada tanggal 26 Januari 2018 Dewan Standar Profesi Jasa Akuntan (DSPJA) IAI telah mengesahkan amandemen atas:

  • SPM 1: Pengendalian Mutu Bagi Kantor Jasa Akuntan (KJA) yang Melaksanakan Perikatan Selain Perikatan Asurans;
  • SPJ 4400: Perikatan Untuk Melakukan Prosedur yang Disepakati Atas Informasi Keuangan; dan
  • SPJ 4410: Perikatan Kompilasi

Amandemen tersebut dilatarbelakangi dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan No. 25/PMK.01/2014.

Sumber :http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1058-amandemen-spm-1-spj-4400-dan-spj-4410

MSD