19 Oktober 2018

Jakarta – Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini melakukan kegiatan penertiban reklame di Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kegiatan pada hari Jumat 19 Oktober 2018 ini diawali dengan apel pagi pada pukul 08.00 WIB di Lapangan Jl. Kuningan Persada yang dipimpin oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Hadir juga dalam acara ini, Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin. Turut menyupervisi dalam kegiatan penertiban reklame ini adalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI, hal ini terlihat dari hadirnya Laode Muhammad Syarif selaku Wakil Ketua KPK RI yang turut memberikan sambutan pada acara apel pagi ini.

“Acara pagi ini merupakan kegiatan simbolis penertiban reklame di seluruh wilayah DKI Jakarta dan reklame papan/billboard di Jl. H.R. Rasuna Said yang berada di depan Gedung Allianz Rasuna Said ini akan dipasang segel terlebih dahulu, akan dilakukan penurunan reklame dan pembongkaran konstruksi reklame menggunakan alat-alat berat nanti malam, agar tidak mengganggu lalu lintas jalan dan tidak menimbulkan kemacetan di jam sibuk.” kata Petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

“Reklame yang akan dibongkar ini melanggar Peraturan Gubernur, karena saat ini peletakan reklame hanya boleh menempel pada bangunan gedung atau berada di atas bangunan gedung.” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, ditetapkan sebagai Ketua Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dan anggotanya dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta dan beberapa SKPD lainnya.

Patut diketahui, bahwa setiap pelanggaran penyelenggaraan reklame seperti reklame tanpa izin, reklame telah berakhir masa izin dan tidak diperpanjang, reklame tidak membayar pajak reklame, reklame yang peletakan, ukuran dan bentuk medianya tidak sesuai, akan dilakukan penertiban reklame mulai dari penurunan reklame tertayang, pembongkaran konstruksi reklame, pencabutan izin penyelenggaraan reklame hingga pencabutan Surat Keputusan penetapan perusahaan jasa periklanan/biro reklame terdaftar.  (Digdo Prakoso/Humas)

sumber: http://bprd.jakarta.go.id/2018/10/19/379318/

MSD