MEMAHAMI KAITAN KORUPSI DENGAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
Salah satu penyakit yang masih menyakiti bangsa kita adalah tindak korupsi yang dilakukan oleh kalangan legislatif, eksekutif, penegak hukum dan kalangan birokrasi mulai dari pusat hingga daerah. Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik atau menyogok. Dalam terminologi yang luas, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau fasilitas publik untuk kepentingan pribadi. Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatas namakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek, aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya. Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat dan tujuan.
Wertheim menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi dan kesejahteraan negara.
Perbuatan korupsi pada umumnya dapat digolongkan dalam dua bentuk/ruang lingkup yaitu :
- Administratif corruption (penyalahgunaan kewenangan)
- Against the rule of coruption (penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan)
Korupsi dalam bentuk apapun merupakan suatu bahaya yang patut diwaspadai sebagaimana dikatakan oleh Caiden (2001: 227): “…corruption in all its manifest forms gnaws at, undermines, and contradicts all the democratic elements. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan, dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington(1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Nur Syam (2000) memberikan pandangan bahwa penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Menurut Corruption Perception Index (CPI) yang diditerbitkan oleh Transparency International pada tahun 2013 indonesia berada pada urutan 114 dari 177 negara yang disurvei. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Oleh karena itu, Negara memandang bahwa perbuatan atau tindak pidana korupsi telah masuk dan menjadi suatu perbuatan pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara dan daerah, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Adapun penyebabnya antara lain, kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, tidak adanya hukuman yang keras, lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi.
Arifin (2000) mengidentifikasi faktor-faktor penyebab korupsi antara lain :
- Aspek perilaku individu
- Aspek organisasi
- Aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada
Sebab-sebab manusia terdorong untuk melakukan korupsi antara lain (Isa Wahyudi, 2007) :
- Sifat tamak manusia
- Moral yang kurang kuat menghadapi godaan
- Gaya hidup konsumtif
- Tidak mau (malas) bekerja keras
Berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terdapat 2 macam pasal yang dapat diterapkan baik terhadap pegawai negeri sipil maupun swasta non pegawai negeri sipil. Yaitu seperti yang terdapat dalam pasal 2 UUPTPK, disebutkan :
- Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dengan paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
- Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Dalam melakukan analisis atas perbuatan korupsi dapat didasarkan pada 3 (tiga) pendekatan berdasarkan alur proses korupsi yaitu :
- Pendekatan pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi.
- Pendekatan pada posisi perbuatan korupsi terjadi.
- Pendekatan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi.
Peraturan-peraturan tentang pemberantasan korupsi silih berganti, namun korupsi dalam segala bentuknya dirasakan masih tetap mengganas.
Referensi
Muzadi, H. 2004. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing.
Lamintang, PAF dan Samosir, Djisman. 1985. Hukum Pidana Indonesia .Bandung : Penerbit Sinar Baru.
Saleh, Wantjik. 1978. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia . Jakarta : GhaliaIndonesia.
http://kumpulanmakalah-cncnets.blogspot.com/2012/02/makalah-korupsi.html
Image Sources: Google Image
Comments :