Perpajakan dalam Investasi Saham
Perpajakan dalam Investasi Saham
Tipe Pendapatan | Wajib Pajak Dalam Negeri | Wajib Pajak Luar Negeri |
---|---|---|
Transaksi Penjualan Saham | ||
Individu dan Badan Usaha | 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham [PPh Pasal 4 ayat 2] * Transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif tambahan 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996, atau nilai IPO saham untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1 Januari 1997. * Ditambah Biaya transaksi BEI serta VAT Broker Fee sebesar 10%. |
0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham [PPh Pasal 4 ayat 2] |
Dividen | ||
Individu | 10% dari penghasilan bruto (NPWP) [PPh Final Pasal 4 ayat 2] |
o 20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty) [PPh Pasal 26] * Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD). |
Badan Usaha | 15% dari penghasilan bruto (NPWP), 30% (non-NPWP) [PPh Pasal 23] * Tidak berlaku bagi kepemilikan saham > 25%. |
Perpajakan Pada Investasi Obligasi
Tipe Pendapatan | Wajib Pajak Dalam Negeri | Wajib Pajak Luar Negeri |
---|---|---|
Bunga dan/atau Diskont* | ||
Individu dan Badan Usaha | 15% pemotongan pada saat jatuh tempo Obligasi. [PP 16 Tahun 2009 tentang PPh atas Bunga Obligasi bersifat Final] |
20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty) [PPh Pasal 26] * Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD). |
* Bunga adalah jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, diskonto adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
* Bunga Obligasi Yang Tidak Dikenai Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) :
* Bunga Obligasi Yang Tidak Dikenai Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) :
Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh (penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan KMK.
Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
Comments :