Perpajakan dalam Investasi Saham

Tipe Pendapatan Wajib Pajak Dalam Negeri Wajib Pajak Luar Negeri
Transaksi Penjualan Saham
Individu dan Badan Usaha 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham
[PPh Pasal 4 ayat 2]
* Transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif tambahan 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996, atau nilai IPO saham untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1 Januari 1997.
* Ditambah Biaya transaksi BEI serta VAT Broker Fee sebesar 10%.
0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham
[PPh Pasal 4 ayat 2]
Dividen
Individu 10% dari penghasilan bruto (NPWP)
[PPh Final Pasal 4 ayat 2]
o 20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty)
[PPh Pasal 26]
* Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD).
Badan Usaha 15% dari penghasilan bruto (NPWP), 30% (non-NPWP)
[PPh Pasal 23]
* Tidak berlaku bagi kepemilikan saham > 25%.

Perpajakan Pada Investasi Obligasi

Tipe Pendapatan Wajib Pajak Dalam Negeri Wajib Pajak Luar Negeri
Bunga dan/atau Diskont*
Individu dan Badan Usaha 15% pemotongan pada saat jatuh tempo Obligasi.
[PP 16 Tahun 2009 tentang PPh atas Bunga Obligasi bersifat Final]
20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty)
[PPh Pasal 26]
* Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD).
* Bunga adalah jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, diskonto adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
* Bunga Obligasi Yang Tidak Dikenai Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) :

Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh (penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan KMK.

Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia