KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI WILAYAH DONGGALA, PALU, DAN SEKITARNYA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-271/PJ/2018TENTANGKEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI WILAYAH DONGGALA, PALU, DAN SEKITARNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, |
||||||||
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa telah terjadi bencana alam berupa gempa bumi dan tsunami di wilayah Donggala, Palu, dan sekitarnya;
|
|||||
b.
|
bahwa untuk meringankan beban Wajib Pajak yang terkena dampak bencana tersebut, perlu diberikan kebijakan perpajakan berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan, dan pemberian perpanjangan batas waktu penyampaian permohonan keberatan, penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua;
|
|||||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami di wilayah Donggala, Palu, dan sekitarnya;
|
|||||||
Mengingat | : | 1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|||||
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
|
|||||||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1704);
|
|||||||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973);
|
|||||||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180);
|
|||||||
6.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;
|
|||||||
7.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik;
|
|||||||
MEMUTUSKAN: | ||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI WILAYAH DONGGALA, PALU, DAN SEKITARNYA. | ||||||
PERTAMA | ||||||||
Menetapkan bencana alam gempa bumi dan tsunami di wilayah Donggala, Palu, dan sekitarnya sejak 28 September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 sebagai keadaan kahar (force majeure). | ||||||||
KEDUA | ||||||||
Kepada Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Donggala, Palu, dan sekitarnya sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan: | ||||||||
a.
|
pelaporan Surat Pemberitahuan Masa dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
|
|||||||
b.
|
pembayaran pajak dan/atau utang pajak,
|
|||||||
yang jatuh tempo pada tanggal 28 September 2018 sampai dengan 31 Januari 2019. | ||||||||
KETIGA | ||||||||
Pelaporan dan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a dan huruf b dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA. | ||||||||
KEEMPAT | ||||||||
Pengecualian pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. | ||||||||
KELIMA | ||||||||
Dalam hal terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. | ||||||||
KEENAM | ||||||||
Kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA yang mengajukan permohonan upaya hukum berupa: | ||||||||
a. |
keberatan; atau
|
|||||||
b.
|
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua,
|
|||||||
yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud mulai tanggal 28 September 2018 sampai dengan 31 Januari 2019, diberikan perpanjangan batas waktu untuk pengajuan permohonan sampai dengan 28 Februari 2019. | ||||||||
KETUJUH | ||||||||
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||||||
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: | ||||||||
1. |
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
|
|||||||
2.
|
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
|
|||||||
3.
|
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
|
|||||||
4.
|
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
|
|||||||
5.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||||
6.
|
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||||
7.
|
Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||||
8.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
|
|||||||
9.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2018 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. ROBERT PAKPAHAN |
Comments :