Fatwa Tentang Pasar Modal Syariah
Fatwa Tentang Pasar Modal Syariah
Meskipun fatwa sifatnya tidak mengikat, tetapi pada prakteknya fatwa DSN-MUI adalah salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia. Sampai dengan saat ini, terdapat 17 fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan pasar modal syariah. Tiga (3) fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah adalah:
- Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah
- Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
- Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Regulasi Pasar Modal Syariah Indonesia
Regulasi yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia dikeluarkan oleh OJK dalam bentuk peraturan dan pemerintah langsung dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pendukungnya. Khusus regulasi OJK, saat ini terdapat 10 peraturan tentang pasar modal syariah sebagai berikut:
JUDUL | PENJELASAN |
POJK Nomor 15/POJK.04/2015 | POJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. |
POJK Nomor 16/POJK.04/2015 | POJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal. |
POJK Nomor 17/POJK.04/2015 | POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah. |
POJK Nomor 18/POJK.04/2015 | POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. |
POJK Nomor 19/POJK.04/2015 | POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. |
POJK Nomor 20/POJK.04/2015 | POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah. |
POJK Nomor 30/POJK.04/2016 | POJK tentang Dana Investasi Real Estate Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. |
POJK Nomor 53/POJK.04/2015 | POJK tentang akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal |
POJK Nomor 61/POJK.04/2016 | Tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Pada Manajer Investasi |
Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah | Peraturan Nomor II.K.1: Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah |
msd
Comments :