Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atas awak sarana pengangkut.

Dokumen Customs Declaration (CD) merupakan dokumen dasar yang digunakan petugas dalam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang

Oleh karena itu harap isi dokumen CD dengan jujur demi kenyamanan bersama. Dokumen CD terdiri dari dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

 

Fasilitas Perpajakan :

Pembebasan diberikan sebesar USD500 per penumpang. Atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor

Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Atas kelebihannya akan dimusnahkan oleh petugas

sumber : http://www.beacukai.go.id/arsip/lan/selamat-datang-di-indonesia.html