1. SIAPKAN DOKUMEN PRIBADI
    KTP
    NPWP(jika ada)

    BUKU TABUNGAN
  2. ISI FORMULIR DI PERUSAHAAN SEKURITAS

                             +

     

    Setelah rekening efek dan rekening dana nasabah siap, investor dapat langsung mentransfer sejumlah dana ke rekening dana nasabah untuk melakukan pembelian dan penjualan saham.

    Dokumen persyaratan pembukaan rekening efek:
    1. Fotokopi KTP
    2. Fotokopi NPWP (jika ada)
    3. Fotokopi halaman depan buku tabungan
    4. Materai Rp6.000 minimal 2 buah

    Perusahaan Sekuritas

    atau perusahaan efek adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat melakukan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek (broker).

    Rekening Efek

    adalah rekening transaksi jual dan transaksi beli efek yang dibayar/diterima secara tunai pada waktu jatuh tempo.

    Rekening Dana Investor

    adalah Rekening di Bank atas nama investor yang terpisah dari rekening sekuritas (atas nama sekuritas) yang digunakan untuk keperluan transaksi jual beli saham oleh investor.

    PERUSAHAAN SEKURITASLihat Selengkapnya
  3. SETORKAN DANA AWAL KE NOMOR REKENING DANA INVESTOR

    Masing-masing perusahaan sekuritas memiliki ketentuan nilai deposit yang berbeda.
    Investor menyetorkan dana ke rekening dana investor ATAS NAMA INVESTOR SENDIRI, bukan orang atau pihak lain

  4. SIAP BERINVESTASI