PSAK 112: AKUNTANSI WAKAF TELAH DISAHKAN

Pada tanggal 7 November 2018 DSAS-IAI telah mengesahkan PSAK 112: Akuntansi Wakaf. PSAK 112 berlaku efektif pada 1 Januari 2021 dengan opsi untuk penerapan dini.

Secara umum PSAK 112 mengatur tentang perlakuan akuntansi atas transaksi wakaf yang dilakukan baik oleh nazhir maupun wakif yang berbentuk organisasi dan badan hukum. PSAK 112 dapat juga diterapkan oleh nazhir perorangan.

Pengelolaan dan pengembangan wakaf merupakan suatu entitas pelaporan (digunakan istilah ‘entitas wakaf’) yang menyusun laporan keuangan tersendiri dan tidak dikonsolidasikan ke laporan keuangan organisasi atau badan hukum dari nazhir. Laporan keuangan entitas wakaf tidak mengkonsolidasi laporan keuangan entitas anaknya. Laporan keuangan entitas wakaf yang lengkap meliputi laporan posisi keuangan, laporan rincian aset wakaf, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Dasar pengakuan aset wakaf adalah akta ikrar wakaf, dimana wasiat wakaf dan janji (wa’d) wakaf belum memenuhi kriteria pengakuan aset wakaf. Wakaf temporer merupakan liabilitas yang wajib dikembalikan ke wakif di masa mendatang. Dasar pengakuan atas penyaluran manfaat wakaf adalah diterimanya manfaat wakaf tersebut oleh mauquf alaih. Sementara dasar imbalan nazhir adalah hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf yang telah direalisasi dalam bentuk kas (cash basis). Pengukuran aset wakaf yang diterima dari wakif adalah nilai nominal untuk kas dan nilai wajar untuk aset nonkas.

Wakif mengakui penyerahan aset wakaf sebagai beban dalam laba rugi, kecuali wakaf temporer yang tetap dicatat sebagai aset wakif dan disajikan sebagai aset yang dibatasi penggunaannya.

Ketentuan transisi PSAK 112 ini adalah prospektif catch-up sejak awal periode sajian.

sumber : http://iaiglobal.or.id

MSD