Draf Eksposur (DE) PSAK 74: Kontrak Asuransi merupakan hasil adopsi dari IFRS 17 Insurance Contracts efektif per 1 Januari 2021. PSAK 74: Kontrak Asuransi diusulkan untuk berlaku efektif per 1 Januari 2022 dengan opsi penerapan dini diperkenankan. DE PSAK 74 akan menggantikan PSAK 62: Kontrak Asuransi.

   DE PSAK 74: Kontrak Asuransi mensyaratkan entitas untuk mengidentifikasi portofolio kontrak asuransi. Portofolio tersebut terdiri dari kontrak yang memiliki risiko serupa dan dikelola bersama. Entitas membagi portofolio kontrak asuransi terbitan minimal menjadi kelompok kontrak yang merugi (onerous) pada saat pengakuan awal, kelompok kontrak yang pada saat pengakuan awal tidak memiliki kemungkinan signifikan untuk selanjutnya menjadi kontrak yang merugi, dan kelompok kontrak tersisa dalam portofolio.

   DE PSAK 74: Kontrak Asuransi mengatur bahwa kelompok kontrak asuransi diukur pada nilai total atas arus kas pemenuhan (fulfillment cash flows) dan marjin jasa kontraktual. Arus kas pemenuhan meliputi estimasi atas arus kas masa depan dan penyesuaian untuk merefleksikan nilai waktu atas uang dan risiko keuangan terkait arus kas masa depan, serta penyesuaian risiko nonkeuangan. Pendekatan ini dimodifikasi untuk mengukur kelompok kontrak reasuransi milikan dan kelompok kontrak asuransi dengan fitur partisipasi diskresioner. Namun entitas dapat menggunakan pendekatan alokasi premi (premium allocation approach) untuk pengukuran kontrak asuransi jika kontrak memenuhi kriteria tertentu.

   DE PSAK 74: Kontrak Asuransi mengatur entitas untuk menyajikan secara terpisah dalam laporan posisi keuangan jumlah tercatat kelompok berikut:

(a)        Kontrak asuransi terbitan yang merupakan aset;

(b)        Kontrak asuransi terbitan yang merupakan liabilitas;

(c)        Kontrak reasuransi milikan yang merupakan aset; dan

(d)        Kontrak reasuransi milikan yang merupakan liabilitas.

   DE PSAK 74: Kontrak Asuransi mensyaratkan entitas memisahkan jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ke dalam hasil jasa asuransi yang terdiri dari pendapatan asuransi dan beban jasa asuransi, dan penghasilan atau beban keuangan asuransi. Pendapatan asuransi dan beban jasa asuransi yang disajikan dalam laba rugi tidak memasukkan komponen investasi apapun.

Sumber: www.iaiglobal.or.id

-SS-