INTEGRASI DATA DAN SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN
INTEGRASI DATA DAN SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN
Selain penerapan pilar-pilar reformasi perpajakan, DJP terus berupaya melakukan pembaruan data dan integrasi sistem, antara lain melalui e-registration, e-filing, e-faktur, dan e-form.
Sejak 2017 dan akan diteruskan di 2018, DJP melakukan validasi data baik berupa data kohir (data ketetapan pajak) atau tunggakan pajak melalui program Provenido, hingga validasi data Surat Pemberitahuan (SPT).
Selain itu, DJP juga berencana melakukan migrasi basis data yang ada di dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Selanjutnya, DJP akan menggunakan sistem yang terintegrasi bagi seluruh layanan perpajakan. Sehingga, data perpajakan dapat ditelusuri validitasnya dan pemerintah dapat melaksanakan penegakan hukum yang lebih intensif namun tetap adil sesuai proporsinya oleh petugas pajak.
Oleh sebab itu, sebelum terlambat dan diperiksa oleh petugas pajak, wajib pajak dapat memanfaatkan program PAS Final atau Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final.
PAS Final atau Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final adalah program lanjutan Tax Amnesty dari pemerintah yang sebelumnya diluncurkan dalam 3 periode. Melalui program ini, wajib pajak, baik peserta atau bukan peserta Tax Amnesty yang belum dilakukan pemeriksaan, memiliki kesempatan menyampaikan harta yang belum diungkap dalam Surat Pengungkapan Harta (SPH), maupun di Surat Pemberitahuan (SPT).
Dasar Peraturan PAS FINAL
Setelah program Tax Amnesty, terjadi peningkatan kinerja pemeriksaan pajak dan diterbitkan beberapa peraturan baru yang berhubungan dengan kelanjutan program pengampunan pajak tersebut, seperti:
- PP 36 Tahun 2017
Peraturan ini mengenai Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Peraturan ini merupakan pelaksanaan konsekuensi bagi wajib pajak yang ikut Tax Amnesty, namun masih memiliki harta yang belum diungkap atau dialihkan ke luar Indonesia pada masa holding period, serta bagi wajib pajak yang tidak ikut Tax Amnesty, namun memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
- UU No. 9 Tahun 2017
- Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Salah satu isi UU No. 9 Tahun 2017 adalah mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Seiring dengan dimulainya Era Keterbukaan Informasi Keuangan, termasuk perbankan, maka untuk kepentingan perpajakan, tidak ada lagi ruang untuk bersembunyi.
- Pemanfaatan Basis Data
UU No. 9 Tahun 2017 juga mencakup pasal mengenai Pemanfaatan Basis Data untuk kepentingan perpajakan, yang dapat dilakukan secara otomatis atau atas permintaan pihak yang berwenang, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, pemanfaatan data tersebut juga dapat dilakukan oleh instansi, lembaga, dan pihak lain.
Bagaimana Bila Ada Harta yang Belum Dilaporkan atau Diungkapkan?
Pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan perubahan kedua PMK 118/PJ.03/2016 yang memberikan kesempatan pada wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya dalam Surat Pengungkapan Harta (SPH), maupun yang belum dilaporkan dalam SPT melalui program PAS Final dengan syarat: belum dilakukan pemeriksaan.
Wajib Pajak PAS Final
Ada dua wajib pajak yang wajib mengikuti PAS Final, yaitu:
- Wajib pajak peserta Tax Amnesty yang belum mengungkapkan hartanya dalam SPH atau laporan SPT
- Wajib pajak yang bukan peserta Tax Amnesty yang belum dilakukan pemeriksaan
Tarif PAS Final
Tarif pajak yang dikenakan pada harta yang belum diungkapkan pada periode PAS Final adalah tarif PPh Final, yakni:
- Wajib Pajak Badan: 25%
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 30%
- Wajib Pajak tertentu: 12,5%
Sumber : Proyeksi Perpajakan Indonesia
#10 Oleh : Levana Dhia Prawati (LDP)
Comments :