Hingga 31 Agustus 2015, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 598,270 triliun. Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai 46,22%.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014, realisasi penerimaan pajak di tahun 2015 ini mengalami pertumbuhan yang cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan pertumbuhan di sektor lainnya.

Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, sebagai satu-satunya jenis pajak yang bertumbuh, mencatatkan pertumbuhan 9,46% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014. Berdasarkan data yang tercatat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 31 Agustus 2015, penerimaan PPh Non Migas adalah sebesar Rp 320,997 triliun.

Angka ini lebih tinggi 9,46% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 dimana PPh Non Migas tercatat sebesar Rp 293,250 triliun. Pertumbuhan PPh Non Migas merupakan suatu anomali ditengah penurunan pertumbuhan sektor pajak lainnya.

Sebagai salah satu instrumen yang mencerminkan pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, pertumbuhan ini cukup tinggi, sehingga memberi harapan bagi DJP untuk terus berupaya mencapai target penerimaan pajak.

Pertumbuhan yang dicatatkan oleh PPh Non Migas diantaranya didukung oleh pertumbuhan PPh Non Migas Lainnya, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, PPh PPh Final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 25/29 Badan, serta PPh Pasal 23.

Pertumbuhan tertinggi dicatatkan oleh PPh Non Migas Lainnya yakni 63,91%, atau sebesar Rp 63,73 miliar dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 38,88 miliar. Dengan kinerja tersebut, penerimaan dari PPh Non Migas Lainnya sudah mencapai 96,80% dari target yang ditetapkan di tahun 2015.

Pertumbuhan tertinggi kedua dicatatkan oleh PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yakni 27,63%, atau sebesar Rp 4,225 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 3,310 triliun. Dengan kinerja tersebut, penerimaan dari PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sudah mencapai 81,03% dari target yang ditetapkan di tahun 2015.

Pertumbuhan yang tinggi ini salah satunya dipicu oleh tingginya pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) buah dari keberhasilan deterrent effect penegakan hukum khususnya pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan (gijzeling) wajib pajak.

Pertumbuhan signifikan berikutnya dicatat oleh PPh Final yakni 17,32%, atau sebesar Rp 61,070 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 52,056 triliun. DJP mencatat pertumbuhan PPh Final disebabkan oleh peningkatan sektor jasa keuangan seperti bunga deposito/tabungan dan diskonto/bunga obligasi.

Lebih lanjut, DJP juga mencatat pertumbuhan PPh Final dari penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebagai buah kebijakan penurunan loan to value ratio yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Selain itu, pencapaian PPh Final ini juga merupakan buah keberhasilan dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Pertumbuhan tinggi selanjutnya dari PPh Pasal 21 yakni 11,78%, atau sebesar Rp 79,696 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 71,294 triliun. Pertumbuhan yang cukup tinggi ini salah satunya disebabkan karena kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pertumbuhan ini patut disyukuri di tengah kebijakan pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 3 juta per bulan dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2015 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2015.

Kabar baik juga datang dari PPh Pasal 26, dengan pertumbuhan 9,66%, atau sebesar Rp 26,792 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 24,432 triliun. DJP mencatat pertumbuhan ini terutama disebabkan oleh menguatnya nilai tukar mata uang US$ terhadap Rupiah hingga akhir Agustus lalu.

Terlepas dari keuntungan akibat nilai tukar mata uang US$, kepatuhan wajib pajak luar negeri melalui pembayaran PPh Pasal 26 patut disyukuri di tengah lesunya perekonomian dunia.

Berikutnya, pertumbuhan tercatat dari PPh Pasal 25/29 Badan yakni 8,51%, atau sebesar Rp 100,280 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar 92,419 triliun. Masih tumbuhnya penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan diyakini sebagai upaya pelaku usaha untuk terus bertahan dalam lesunya pertumbuhan ekonomi sekaligus memanfaatkan kebijakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) 2015.

Pertumbuhan juga dicatatkan oleh PPh Pasal 23 yakni 4,88%, atau sebesar Rp 17,809 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 16,980 triliun. Pertumbuhan ini dipicu oleh meningkatnya dividen dan royalti yang dibayarkan di tahun 2015.

Keseluruhan pertumbuhan penerimaan PPh tersebut patut disyukuri karena mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat, baik wajib pajak Orang Pribadi maupun wajib pajak Badan dalam membayar pajak, meski di tengah melambatnya perekonomian dunia dan nasional.

Namun demikian, DJP juga mencatat adanya penurunan pertumbuhan dari PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 Impor. Penurunan tertinggi dicatatkan PPh Pasal 22 Impor yakni 5,34% atau sebesar Rp 27,138 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 28,669 triliun.

Berdasarkan data Bank Indonesia, perlambatan ekonomi masih terasa hingga pertengahan kuartal III tahun 2015 yang ditandai dengan melemahnya kurs Rupiah hingga menembus Rp 14.300 per US$ 1 dan penurunan impor Indonesia dari awal tahun hingga akhir Agustus 2015.

Keseluruhan kondisi makro ekonomi tersebut berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan PPh Pasal 22 Impor.

Sedangkan untuk PPh Pasal 22 terjadi penurunan pertumbuhan 3,16% atau sebesar Rp 3,919 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 4,047 triliun. Penurunan PPh Pasal 22 disebabkan oleh penurunan setoran dari beberapa sektor usaha yang antara lain disebabkan oleh penurunan harga minyak dunia, rendahnya impor migas, penurunan kinerja sektor otomotif dan penurunan harga komoditas perkebunan dan perhutanan.

Selain itu masih belum membaiknya penerimaan dari PPh Pasal 22 merupakan indikasi belum terserapnya anggaran belanja Pemerintah dengan optimal, khususnya belanja modal.

Penurunan impor juga berpengaruh pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang mengalami penurunan pertumbuhan 12,15% atau sebesar Rp 85,487 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 97,310 triliun.

Demikian pula halnya dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor yang juga mengalami penurunan pertumbuhan 24,46% atau sebesar Rp 2,948 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 3,903 triliun.

Perlambatan ekonomi juga memicu penurunan konsumsi atas barang mewah dalam negeri yang berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PPnBM Dalam Negeri yakni 16,19% atau sebesar Rp 5,758 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 6,871 triliun. Penurunan terbesar PPnBM Dalam Negeri dipicu oleh kebijakan Pemerintah yang menghapus beberapa barang dari daftar barang mewah yang wajib dikenakan PPnBM.

Ditengah berbagai penurunan PPN dan PPnBM akibat perlambatan ekonomi, kabar baik dicatatkan PPN/PPnBM Lainnya yang mengalami pertumbuhan 65,37% atau sebesar Rp 183,61 miliar dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 111,03 miliar.

Sementara itu penerimaan PPN Dalam Negeri sampai dengan Agustus 2015 tercatat sebesar Rp 142,814 triliun atau tumbuh sebesar 2,97% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 138,688 triliun. Pertumbuhan ini sedikit melambat bila dibandingkan dengan pertumbuhan periode yang sama di tahun 2014 sebesar 7,75%.

Sektor PPh Migas masih mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 39,41% atau sebesar Rp 36,015 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 59,441 triliun. Namun demikian, apabila dibandingkan dengan target pajaknya, PPh Migas mencatatkan persentase penerimaan yang lebih baik yakni 72,71% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar 70,86%.

Penurunan pertumbuhan yang cukup besar juga dicatatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yakni 45,18% atau sebesar Rp 662,67 miliar dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 1.208,83 miliar.

Salah satu penyebab penurunan pertumbuhan PBB adalah belum terealisasinya pemindahbukuan dari rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke rekening penerimaan pajak.

Selain itu, diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.011/2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Pada Tahap Eksplorasi juga turut berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PBB.

Penurunan terakhir dicatatkan Pajak Lainnya yakni 13,34% atau sebesar Rp 3,402 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 3,925 triliun.

DJP telah melaksanakan berbagai upaya dan terobosan untuk memaksimalkan penerimaan pajak sekaligus mengawal kebijakan TPWP 2015, diantaranya melalui dialog perpajakan, pengawasan intensif, penegakan hukum secara selektif, hingga blusukan ke berbagai sentra ekonomi.

Melalui TPWP 2015, seluruh wajib pajak dihimbau agar membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga 5 tahun terakhir atas kemauan sendiri, sekaligus melunasi kekurangan pajaknya, dengan insentif pembebasan sanksi administrasi.

Selain itu, bagi orang pribadi atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diharapkan untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menyampaikan SPT-nya sekaligus melunasi pajaknya.

Dari sisi pengawasan, melalui perluasan Satgas Pemberantasan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya, hingga 1 September 2015, DJP mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 227,37 miliar.

Kontribusi penerimaan tersebut diantaranya didukung oleh Satgas DKI Jakarta sebesar Rp 65,17 miliar, Satgas Jawa Barat sebesar Rp 61,66 miliar, Satgas Jawa Timur sebesar Rp 50,41 miliar, Satgas Banten sebesar Rp 31,33 miliar, serta Satgas DI Yogyakarta sebesar Rp 18,79 miliar.

Penegakan hukum secara selektif juga gencar dilaksanakan oleh DJP, diantaranya melalui penerbitan Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, pelaksanaan Surat Perintah Melakukan Penyitaan, pemblokiran rekening simpanan di bank, pelelangan hasil sita, pencegahan, hingga penyanderaan.

Hingga 31 Agustus 2015, DJP telah menerbitkan 207.489 Surat Teguran atau tumbuh 254% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014. DJP juga telah menyampaikan 128.722 pemberitahuan Surat Paksa atau tumbuh 168% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014.

Berdasarkan Surat Paksa tersebut, DJP telah melaksanakan 9.546 Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) atau tumbuh 407% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014, melakukan 2.946 pemblokiran rekening simpanan di bank atau tumbuh 192% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014, sekaligus melaksanakan 79 pelelangan hasil sita atau tumbuh 172% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014.

Dalam kurun waktu tersebut, DJP juga memproses 490 usulan pencegahan atau tumbuh 636% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 dan 35 usulan penyanderaan terhadap Penanggung Pajak atau tumbuh 100% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014.

Dari pelaksanaan pelelangan dan penyanderaan tersebut, DJP dapat mencairkan utang pajak sebesar Rp 5 miliar dari 79 pelelangan dan Rp 26,111 miliar dari hasil penyanderaan Wajib Pajak.

 

Dilansir dari official website Direktorat Jenderal Pajak