KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.

PERTAMA : Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Mei 2015.
KEDUA : Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juni 2015.
KETIGA : Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan KEDUA wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
KEEMPAT : Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur pada Diktum PERTAMA dan KEDUA berpindah tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya, kewajiban untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tetap berlaku.
KELIMA : Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan KEDUA merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEENAM : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KETUJUH : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2015.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2015

Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak