Terjadi penambahan lembaga yang ditunjuk pemerintah sebagai  lembaga  penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dan penghasilan bruto  sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 15 /PJ/2012 sebagai perubahan terakhir dari PER -33/PJ/2011.

Sesuai amanat Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh  yang dirubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 dan diatur pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010, bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

  1. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
  2. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Zakat atau sumbangan keagamaan dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.

Lembaga Penerima Pembayaran Zakat atau sumbangan keagamaan

Pembayaran Zakat atau sumbangan keagamaan harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan.

Apabila pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang ditunjuk pemerintah maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Daftar Penerima Pembayaran Zakat atau sumbangan keagamaan yang diakui Pemerintah

Berikut ini merupakan Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dan penghasilan bruto  sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 15 /PJ/2012 sebagai perubahan terakhir dari PER -33/PJ/2011:

  1. Badan Amil Zakat Nasional
  2. Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai berikut:
  • LAZ Dompet Dhuafa Republika
  • LAZ Yayasan Amanah Takaful
  • LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
  • LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
  • LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
  • LAZ Baitul Maal Hidayatullah
  • LAZ Persatuan Islam
  • LAZ Yayasan Baitul Maal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia
    (Persero) Tbk
  • LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat
  • LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
  • LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
  • LAZ Baitul Maal wat Tamwil
  • LAZ Baituzzakah Pertamina
  • LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT)
  • LAZ Yayasan Rumah Zakat

3. Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) sebagai berikut:

  • LAZIS Muhammadiyah
  • LAZIS Nandlatul Ulama (LAZIS NU
  • LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)

4. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)

5. Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP)

Sumbangan keagamaan bagi Umat Kristiani

Bagi umat Kristiani terdapat beberapa persembahan (sumbangan) yang sifatnya wajib yang harus dilaksanakan menurut Alkitab. Salah satu persembahan tersebut yang sifat rutin dan berhubungan dengan penghasilan adalah persembahan pesepuluhan. Alkitab menyebutkan bahwa persembahan pesepuluhan tersebut harus dibawa ke tempat dimana orang yang menerima penghasilan tersebut beribadah, atau dengan kata lain persembahan pesepuluhan harus disampaikan ke gereja dimana seseorang beribadah. Prakteknya juga pembayaran persembahan tersebut juga disampaikan ke gereja.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 15 /PJ/2012 mengatur bahwa sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang ditunjuk pemerintah, jika tidak maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Berdasarkan hal tesebut di atas dapat disimpulkan persembahan yang disampaikan oleh umat Kristiani tidak akan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena pembayaranya ke gereja bukan kepada Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI).

Agar maksud dari UU PPh dapat berjalan sesuai dengan tujuannya maka diharapkan pemerintah memperhatikan praktek di kalangan umat Kristiani dalam hal pembayaran sumbangan/persembahan.