Jakarta – Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) hanya memerlukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah dikonsultasikan di hadapan DPR.

Untuk itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo bersama Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brodjonegoro menjelaskan beberapa hal terkait penetapan kenaikan PTKP tersebut.

Bambang menyatakan, PTKP mulai 2013 akan dinaikkan menjadi Rp 24,3 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Jumlah ini naik dari nilai PTKP sebelumnya Rp 15,8 juta per tahun.

Pada perubahannya, setiap wajib pajak yang menikah mendapat tambahan kenaikan PTKP Rp 2,025 juta per tahun. Sementara nilai PTKP untuk pasangan yang bekerja ditambah Rp 24,3 juta per tahun. Kemudian bagi wajib pajak yang memiliki anak dikenakan tambahan Rp 2,025 juta per anak.

“Rata-rata status rumah tangga di Indonesia adalah menikah dengan anak dua sehingga PTKP-nya sekitar Rp 30 juta per tahun,” ujar Bambang dalam rapat dengan Komisi XI DPR yang dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2012).

Menurut Bambang, kenaikan PTKP ini disebabkan pertimbangan utama antisipasi dampak krisis, di mana perlunya meningkatkan sumber pertumbuhan dari konsumsi.

“Dengan kenaikan PTKP diharapkan daya beli masyarakat naik sehingga konsumsi naik,” ujarnya.

Selain itu, penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) juga jadi pertimbangan kenaikan PTKP ini. Saat ini kisaran upah minimum masyarakat Indonesia berada pada kisaran upah DKI Jakarta yang merupakam UMP tertinggi yaitu Rp 1,5 juta per bulan atau sekitar Rp 18 juta per tahun, dan Gorontalo yang berada pada kisaran Rp 850 ribu per bulan atau sekitar Rp 10,5 juta per tahun.

Bambang menambahkan, dampak dari kenaikan PTKP ini adalah adanya potensial loss (kehilangan penerimaan pajak) sebesar Rp 13,3 triliun. Namun, ada sumbangan untuk pertumbuhan ekonomi sebesar 0,08% dan tambahan lapangan kerja baru sebesar 0,003%.

“Memang pada awal penetapan PTKP ini ada perlambatan penerimaan (pajak), tapi setelah 1 tahun maka akan kembali normal,” jelasnya.

Kenaikan PTKP ini akan berlaku pada awal tahun depan. sekitar 35 juta rumah tangga yang berpotensi terkena aturan baru ini.

“Ada sekitar 35 juta rumah tangga yang akan terkena aturan ini dari 60 juta rumah tangga yang berpotensi,” tandasnya.

 

Sumber : Detik.com