Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN-G2) – Part 4

REKENING PEMERINTAH INDONESIA

 

Setelah Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor melakukan penyetoran pajak dan/atau penerimaan negara lainnya dengan system MPN-G2, pertanyaan mendasar yang sering ditanyakan adalah kemanakah uang yang disetor tersebut ditempatkan? Bagaimana pengelolaannya? Untuk mengetahui jawabannya, perlu memahami mengenai rekening pemerintah Indonesia.

Rekening pemerintah Indonesia secara total jumlahnya sangat banyak apalagi jika digabungkan total dengan rekening pemerintah lainnya di Kementerian/Lembaga dan Badan Layanan Umum (BLU). Namun rekening yang dikelola Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) secara struktur dasar dapat digambarkan sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Struktur Dasar Rekening Pemerintah Indonesia

 

 

 

 

 

 

UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan bahwa Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat menyimpan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. RKUN terdapat di Bank Indonesia yang terdari dari 4 rekening; RKUN dalam mata uang IDR, USD, YEN, dan EURO. RKUN digunakan untuk memenuhi kebutuhan kas harian pemerintah dan dijaga dengan buffer minimal 2 triliun rupiah untuk rekening IDR. Sedangkan untuk rekening RKUN dalam USD dijaga pada minimal 1 Juta USD dan/atau setara nilainya untuk RKUN dalam mata uang asing lainnya. Saldo pada RKUN akan diberikan remunerasi sekitar 0,1% oleh Bank Indonesia per tahun.

Rekening Investasi/Penempatan adalah rekening yang digunakan untuk menyimpan kas menganggur pemerintah Indonesia. Rekening ini memiliki beberapa rekening dalam mata uang IDR dan valas. BI juga akan memberikan remunerasi bunga atas saldo pada rekening ini.

Rekening Penerimaan adalah rekening yang digunakan untuk menampung pemungutan selain penerimaan pajak dan bukan pajak. Sebagian besar rekening ini adalah dalam valas. Rekening Penerimaan digunakan untuk menampung seluruh kas dari Pinjaman dan Hibah dari donor dan BI juga akan memberikan remunerasi atas saldo pada rekening ini.

Rekening Sub RKUN Penerimaan adalah rekening yang digunakan sebagai penampungan sesaat (temporary deposit) setoran penerimaan pajak dan bukan pajak yang diterima oleh bank-bank komersial/ kantor pos sebagai Bank/Kantor Pos Persepsi, sebelum uang dikonsolidasikan dan ditransfer ke dalam RKUN. Setiap setoran penerimaan pajak dan non pajak melalui MPN-G2 akan masuk ke dalam rekening Sub RKUN sebagai rekening penampungan setelah itu setiap hari seluruh saldo dalam rekening Sub RKUN akan dilakukan transfer ke RKUN.

Rekening-rekening  pemerintah  lainnya  yang  disimpan  di  BI adalah rekening yang termasuk  rekening-rekening  dari  kontrak  bagi  hasil  produksi  minyak,  akumulasi  surplus kas dari anggaran tahunan yang tidak direalisasikan (Sisa Anggaran Lebih,  SAL),  rekening  penerimaan  perjanjian  sumber  daya  alam,  dana  reboisasi, dan dana penjaminan.

Rekening Pengeluaran adalah rekening pengeluaran BUN Pusat (RPKBUN-P). RPKBUN-P adalah rekening pengeluaran negara yang berada di 4 Bank BUMN pusat untuk pengelolaan pusat pembayaran Anggaran Penganggaran dan Belanja Negara oleh Kementerian/Lembaga di seluruh Indonesia sebelum disalurkan dan ditransferkan ke bank di daerah. Sehingga setiap pengeluaran negara tidak secara langsung diambilkan ke RKUN dan ditransfer ke rekening daerah pihak ketiga, namun pengeluaran negara dari RKUN ke RPKBUN-P baru ditransfer ke rekening daerah pihak ketiga sesuai pengajuan pembayaran oleh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.

KM#7 _ Levana Dhia Prawati