Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) merupakan standar yang digunakan oleh pemerintah dalam menyusun laporan keuangan yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Sampai dengan tahun 2003, SAP menggunakan cash basis, sedangkan dari tahun 2004 sampai 2014, SAP menggunakan cash toward accrual basis (basis kas menuju akrual). SAP berbasis kas menuju akrual ini adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui asset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Sejak tahun 2015, Indonesia sudah mengimplementasikan SAP berbasis akrual (accrual basis) dengan karakteristik sebagai berikut:

  1. Transaksi dicatat menggunakan accrual basis
  2. Asset diukur menggunakan historical cost
  3. Depresiasi untuk asset tetap
  4. Accrual basis pada pendapatan dan beban
  5. Cash basis pada Laporan Realisasi Anggaran
  6. Full disclosure

 

Referensi utama untuk SAP berbasis akrual ini adalah International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Terdapat kerangka konseptual dan 13 PSAP untuk SAP berbasis akrual ini, yaitu:

  1. PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan
  2. PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas
  3. PSAP 03 Laporan Arus Kas
  4. PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan
  5. PSAP 05 Akuntansi Persediaan
  6. PSAP 06 Akuntansi Investasi
  7. PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap
  8. PSAP 08 Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan
  9. PSAP 09 Akuntansi Kewajiban
  10. PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan
  11. PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian
  12. PSAP 12 Laporan Operasional
  13. PSAP 13 Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)

 

KSAP juga telah menerbitkan IPSAP (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan) yang merupakan klarifikasi, penjelasan dan uraian lebih lanjut atas PSAP. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan bertujuan menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari salah tafsir penggunaan PSAP, yaitu terdiri dari:

  1. Interpretasi SAP 01 tentang Transaksi Dalam Mata Uang Asing
  2. Interpretasi SAP 02 tentang Pengakuan Pendapatan yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah
  3. Interpretasi SAP 03 tentang Pengakuan Penerimaan Pembiayaan yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan yang Dikeluarkan Dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah
  4. Interpretasi SAP 04 tentang Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Koreksi Kesalahan tanpa Penyajian Kembali Laporan Keuangan

 

Selain itu, KSAP juga telah menerbitkan beberapa Buletin Teknis yang merupakan informasi yang berisi penjelasan teknis akuntansi sebagai pedoman bagi pengguna. Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk mengatasi masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerapan PSAP dan/atau IPSAP. Buletin Teknis SAP terdiri dari:

  1. Buletin Teknis 01 tentang Neraca Awal Pemerintah Pusat
  2. Buletin Teknis 02 tentang Neraca Awal Pemerintah Daerah
  3. Buletin Teknis 03 tentang Penyajian Laporan keuangan Pemerintah Daerah Sesuai Dengan SAP dengan Konversi
  4. Buletin Teknis 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah
  5. Buletin Teknis 05 tentang Akuntansi Penyusutan (telah diganti dengan bultek 18)
  6. Buletin Teknis 06 tentang Akuntansi Piutang (telah diganti dengan bultek 16)
  7. Buletin Teknis 07 tentang Akuntansi Dana Bergulir
  8. Buletin Teknis 08 tentang Akuntansi Utang (telah diganti dengan bultek 22)
  9. Buletin Teknis 09 tentang Akuntansi Aset Tetap (telah diganti dengan bultek 15)
  10. Buletin Teknis 10 tentang Akuntansi Belanja Bantuan Sosial
  11. Buletin Teknis 11 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud (telah diganti dengan bultek 17)
  12. Buletin Teknis 12 tentang Transaksi Dalam Mata Uang Asing
  13. Buletin Teknis 13 tentang Akuntansi Hibah
  14. Buletin Teknis 14 tentang Akuntansi Kas
  15. Buletin Teknis 15 tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual
  16. Buletin Teknis 16 tentang Akuntansi Piutang Berbasis Akrual
  17. Buletin Teknis 17 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual
  18. Buletin Teknis 18 tentang Akuntansi Penyusutan Berbasis Akrual
  19. Buletin Teknis 19 tentang Akuntansi Bantuan Sosial Berbasis Akrual
  20. Buletin Teknis 20 tentang Akuntansi Kerugian Negara/Daerah
  21. Buletin Teknis 21 tentang Akuntansi Transfer Berbasis Akrual
  22. Buletin Teknis 22 tentang Akuntansi Utang berbasis Akrual
  23. Buletin Teknis 23 tentang Akuntansi Pendapatan Nonperpajakan

 

Dengan SAP berbasis kas menuju akrual, laporan keuangan yang dibuat oleh entitas pelaporan hanya empat laporan, yaitu: Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Namun pada SAP berbasis akrual, laporan keuangan yang harus dibuat ada tujuh, yaitu:

  1. Neraca
  2. Laporan Realisasi Anggaran
  3. Laporan Operasional
  4. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  5. Laporan Perubahan Ekuitas
  6. Laporan Arus Kas
  7. Catatan atas Laporan Keuangan

Sumber: www.ksap.org

SS