Pemerintah menerbitkan ketentuan mengenai Akuntan Beregister Negara melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014. Penetapan peraturan tersebut sekaligus menggantikan ketentuan mengenai Akuntan Beregister Negara sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 331/KMK.017/1999.

PMK tersebut antara lain mengatur mengenai Register Negara Akuntan, mekanisme registrasi ulang, pembinaan akuntan profesional Indonesia, pendidikan profesi akuntansi, ujian sertifikasi akuntan profesional, dan mekanisme pendirian Kantor Jasa Akuntansi (KJA) serta Asosiasi Profesi Akuntan. Penerbitan PMK ini bertujuan untuk mewujudkan terciptanya akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global.

Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan, Langgeng Subur dalam keterangan resminya pada Selasa (11/3) menyampaikan, untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional. Kedua, berpengalaman di bidang akuntansi. “Ketiga, merupakan anggota Asosiasi Profesi Akuntan,”  jelasnya. Langgeng menambahkan, “IAI adalah satu-satunya organisasi profesi yang dimaksud dalam PMK ini. Karena itu, seluruh akuntan profesional Indonesia wajib menjadi anggota IAI.”
Lebih lanjut ia memaparkan, PMK ini mewajibkan seluruh akuntan yang telah terdaftar dalam Register Negara Akuntan di Kementerian Keuangan untuk melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tiga tahun. “Jika tidak melakukan registrasi ulang melalui Asosiasi Profesi Akuntan, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar lagi pada Register Negara Akuntan,” katanya.

Naskah lengkap PMK no.25/PMK.01/2014 bisa dibaca dan didownload di bawah ini:

PMK NO 25 TH 2014 Ttg AKUNTAN BEREGISTER NEGARA