Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam sidang paripurna tanggal 5 AprilĀ  2011 telah mengesahkan RUU Akuntan Publik untuk menjadi Undang-Undang (UU AP), UU AP ini juga akan melengkapi sekitar 20 Undang-Undang lainnya yang menyebutkan peran Akuntan publik (AP) terkait dengan informasi keuangan, seperti UU Perseroan Terbats, UU Pasar Modal, UU Perbankan, UU Pemilu, UU BPK, UU Pemeriksaan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara , dan UU lainnya.

Sumber : AI Edisi 29/Tahun V/2011