TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH
Pasal 1 | ||||||
(1) | Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. | |||||
(2) | Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: | |||||
a. | pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi; | |||||
b. | kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya; | |||||
c. | rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi); | |||||
d. | apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi); | |||||
e. | kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; | |||||
f. | kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc. | |||||
(3) | Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batasan harga jual sehubungan dengan pembelian barang yang tergolong sangat mewah, yaitu jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual. | |||||
Pasal 2 | ||||||
Harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) untuk: | ||||||
a. | barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d, adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau cash keras termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah; | |||||
b. | barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f, adalah harga barang termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. | |||||
Pasal 3 | ||||||
(1) | Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib memungut Pajak Penghasilan pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. | |||||
(2) | Saat penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: | |||||
a. | barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d, adalah pada saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli antara pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dengan pembeli, dan | |||||
b. | barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f, adalah berdasarkan pembukuan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sesuai sistem akuntansi yang lazim dipakai di Indonesia secara taat azas. | |||||
Pasal 4 | ||||||
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak apabila: | |||||
a. | mengalami kerugian fiskal; | |||||
b. | berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; | |||||
c. | Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak PenghasiIan yang akan terutang; | |||||
d. | merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pekerjaan sebagai pegawai dan telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja; dan/atau | |||||
e. | atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final. | |||||
(2) | Pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui Surat Keterangan Bebas. | |||||
Pasal 5 | ||||||
(1) | Tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain. | |||||
(2) | Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, pengajuan permohonan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilampiri dengan: | |||||
a. | fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak sebelum tahun diajukannya permohonan yang telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dan | |||||
b. | surat keterangan penghasilan bulan sebelum pengajuan permohonan dari pemberi kerja. | |||||
(3) | Surat Keterangan Bebas bagi dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Wajib Pajak telah memenuhi dimaksud pada ayat (2). | |||||
Pasal 6 | ||||||
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dipungut untuk penjualan yang dilakukan mulai tanggal 30 Mei 2015. |
Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak
Comments :