Masing-masing negara yang dikaji memiliki mekanisme yang bervariasi dalam proses pengajuan klaim pengurangan pajak (tax deduction). Namun, ada dua persamaan yang berlaku di hampir semua negara. Negara-negara yang dikaji umumnya memberlakukan bukti tertulis yang diberikan oleh organisasi nirlaba penerima sumbangan sebagai bukti untuk mengajukan klaim pengurangan pajak. Selain itu, klaim pengurangan pajak umumnya dilakukan di akhir tahun pajak.

Di Afrika Selatan, misalnya, penyumbang individu maupun perusahaan yang memberikan sumbangan kepada organisasi nirlaba akan mendapatkan kuitansi tertanggal pemberian sumbangan. Kuitansi ini dianggap sebagai bukti sah yang harus dilampirkan pada saat pengajuan pengurangan pajak. Pengurangan pajak dapat dilakukan dalam bentuk tax rebate yang diperhitungkan di akhir tahun dengan melampirkan kuitansi tertanggal formal yang dikeluarkan oleh lembaga penerima.

Mekanisme yang sama juga berlaku di Banglades dan India. Di Banglades, donatur yang memberikan sumbangan akan mendapatkan kuitansi tertulis dari organisasi penerima. Kuitansi ini nantinya bisa digunakan sebagai lampiran untuk mendapatkan keuntungan pajak dari pemerintah. Sementara ketentuan perpajakan di India menyebutkan bahwa semua sumbangan kepada oraganisasi nirlaba atau karitas tertentu harus diperinci dan bukti sumbangan (kuitansi atau sertifikat) harus dilampirkan ketika mengajukan pengurangan pajak.

Disarikan dari buku: Kebijakan Insentif Perpajakan untuk Organisasi Nirlaba, Penulis: Hamid Abidin, Yuni Kusumastuti, Zaim Saidi, Hal: 42-43.

Sumber: http://keuanganlsm.com/