Perusahaan sebagai salah satu pelaku ekonomi mempunyai pengaruh besar terhadap kehidupan perekonomian dan masyarakat luas, sehingga suatu perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada investor dan kreditor; tetapi juga kepada golongan masyarakat luas yang lain. Badan usaha yang besar sebenarnya merupakan semacam lembaga masyarakat yaitu wadah untuk bekerja sama dalam menjalankan perusahaan berskala besar.[1]

Perusahaan menarik dana dari berbagai individu dalam masyarakat, dengan berbagai hak yang melekat didalamnya, hal ini menjadikan perusahaan bertanggungjawab kepada kelompok masyarakat yang terdiri dari investor dan kreditor. Perusahaan mempekerjakan sejumlah besar pegawai dan buruh dengan masing-masing perjanjian kerja, hal ini menjadikan perusahaan bertanggungjawab kepada kelompok masyarakat yang terdiri dari pekerja dan organisasinya (serikat pekerja). Perusahaan memproduksi barang dan jasa untuk kepentingan konsumen, hal ini menyebaban perusahaan bertanggungjawab kepada sekelompok masyarakat konsumen yang peka terhadap kualitas dan perubahan harga. Perusahaan berkewajiban membayar pajak sesuai dengan peraturan pemerintah, hal ini menjadikan perusahaan bertanggungjawab kepada pemerintah dan kelompok masyarakat yang menempatkan manfaat dari kegiatan pemerintah. Perusahaan dalam beraktivitas menggunakan sumber daya alam, menimbulkan polusi air, tanah, dan udara; hal ini menjadikan perusahaan bertanggungjawab terhadap kualitas lingkungan alam dan sosial kepada pemerintah dan masyarakat. Tanggungjawab-tanggungjawab perusahaan tersebut merupakan tanggungjawab menejemen, sekaligus merupakan tanggungjawab sosial perusahaan dalam rangka mencapai tujuan sosial ekonomik nasional.

 

Pihak-pihak yang dituju oleh Informasi Keuangan

Dalam penetapan tujuan pelaporan keuangan harus ditegaskan mengenai siapa pihak yang dituju oleh informasi keuangan. Pihak-pihak tersebut adalah para pemakai laporan yang juga merupakan yang dituju oleh pertanggungjawaban manajemen. Dalam bab III butir 3. 7., telah diuraikan mengenai lingkup tanggungjawab perusahaan di Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut, pihak-pihak yang dituju oleh informasi keuangan adalah investor dan kreditor, pemerintah dan masyarakat luas.

Investor dan Kreditor

Investor dan kreditor menggunakan laporan keuangan perusahaan sebagai salah satu alat bantu dalam pengambilan keputusan investasi dan kredit. Informasi yang harus disediakan oleh manajemen adalah informasi-informasi yang relevan dengan keputusan investasi kredit. Dalam hal ini tugas akuntansi adalah menyediakan informasi-informasi suatu perusahaan yang bersangkutan tentang aktiva, kewajiban, modal, laba rugi, perubahan posisi keuangan, dan informasi lainnya yang relevan dengan pengambilan keputusan investasi kredit.

Pemerintah

Pemerintah adalah pemegang otoritas dalam membuat peraturan dan perundang-undangan. Pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak masyarakat yang mempunyai hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan. Buruh, konsumen serta lingkungan alam/sosial merupakan pihak-pihak yang harus dilindungi kepentingannya oleh pemerintah terhadap akibat-akibat yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan. Dengan demikian pihak manajemen perusahaan mempunyai tanggungjawab kepada pemerintah terhadap ketaatannya dalam mengkuti peraturan perundang-undangan. Penetapan tujuan pelaporan keuangan seharusnya juga memperhatikan kepentingan-kepentingan pemerintah dan masyarakat, karena keduanya menjadi bagian yang dituju oleh pertanggungjawaban manajemen perusahaan.

Masyarakat

Suatu perusahaan tidak semata-mata menjadi kepentingan manajemen yang mengelola langsung aktivitasnya, atau investor dan kreditor yang menanamkan modalnya ke dalam perusahaan. Perusahaan juga menjadi kepentingan masyarakat luas. Pengambilan keputusan dan tindakan manajemen akan berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat luas. Karena itu sangatlah penting untuk menghindari pengambilan keputusan yang tidak bijaksana yang dapat merugikan kepentingan masyarakat banyak.

Kepentingan masyarakat luas terhadap suatu perusahaan meliputi tangungjawab sosial perusahaan atas pertukaran dan transaksi yang terjadi antara perusahaan dan lingkungan alam sosialnya. Masyarakat berhak untuk menikmati kehidupan yang bersih dari polusi. Akibat-akibat yang berupa penurunan kualitas lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan, menjadi tanggungjawab sosial perusahaan. Perusahaan juga bertanggungjawab untuk ikut serta dalam aktivitas-aktivitas sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan. Secara lebih umum dapat dinyatakan bahwa setiap pelaku ekonomi bertanggungjawab terhadap tercapainya tujuan sosial ekonomik nasional, yaitu kesejahteraan dan kemerataan kemakmuran.

[1] Suwardjono,Seri Teori Akuntansi: Perekayasaan Akuntansi Keuangan, (Yogyakarta: BPFE, 1989), hal. 25.

Disarikan dari buku: Tujuan Pelaporan Keuangan, Penulis: Suwaldiman, M.Accy., SE., Akt., Hal: 69-71.

Sumber: http://keuanganlsm.com/