ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
Pasal 1 | |||||||
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: | |||||||
1. | Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||
2. | Account Representative adalah pegawai yang diangkat dan ditetapkan sebagai Account Representativepada Kantor Pelayanan Pajak. | ||||||
Pasal 2 | |||||||
Account Representative terdiri dari: | |||||||
a. | Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak; dan | ||||||
b. | Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak. | ||||||
Pasal 3 | |||||||
Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak mempunyai tugas: | |||||||
a. | melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak; | ||||||
b. | melakukan proses penyelesaian usulan pembetulan ketetapan pajak; | ||||||
c. | melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak; dan | ||||||
d. | melakukan proses penyelesaian usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. | ||||||
Pasal 4 | |||||||
Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak mempunyai tugas: | |||||||
a. | melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; | ||||||
b. | menyusun profil Wajib Pajak; | ||||||
c. | analisis kinerja Wajib Pajak; dan | ||||||
d. | rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak. | ||||||
Pasal 5 | |||||||
Dalam melaksanakan tugasnya Account Representative bertanggung jawab kepada Kepala Seksi yang menjadi atasannya. | |||||||
Pasal 6 | |||||||
(1) | Pembagian Wajib Pajak atau wilayah kerja Account Representative ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. | ||||||
(2) | Jumlah Account Representative pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sesuai kebutuhan. | ||||||
Pasal 7 | |||||||
(1) | Untuk dapat diangkat sebagai Account Representative pegawai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: | ||||||
a. | Lulus pendidikan formal paling rendah SLTA; dan | ||||||
b. | Pangkat paling rendah pada saat diusulkan adalah Pengatur (Golongan II/c). | ||||||
(2) | Pengangkatan sebagai Account Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. | ||||||
(3) | Account Representative bukan merupakan jabatan struktural dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan. | ||||||
Pasal 8 | |||||||
Pengangkatan dan pemberhentian Account Representative ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | |||||||
Pasal 9 | |||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: | |||||||
1. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah Mengimplementasikan Organisasi Modern; dan | ||||||
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.01/2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah Mengimplementasikan Organisasi Modern, | ||||||
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2015
Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak
Comments :