Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak.
SPPT diterbitkan oleh KPP untuk 1 (satu) tahun pajak.
Penerbitan SPPT sebagaimana yang dimaksud meliputi:
| a. | Penerbitan pertama kali SPPT; | |||||
| b. | Penerbitan kembali SPPT; dan | |||||
| c. | Penerbitan SPPT cetak ulang. |
Tanggal disampaikannya SPPT sebagaimana yang dimaksud adalah tanggal yang tercantum dalam:
| a. | Tanda Terima Penyampaian SPPT, dalam hal disampaikan secara langsung; atau | |||||
| b. | bukti pengiriman, dalam hal disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman. |
Jatuh tempo pelunasan PBB yang kurang dibayar sebagaimana tercantum dalam SPPT adalah selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2008 tentang Bentuk dan lsi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengaturan mengenai bentuk dan isi SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal ini untuk:
| 1) | sektor Perkebunan, sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, dan sektor lain nya, mulai berlaku sejak tahun 20 15 ; dan | |||||
| 2) | sektor Perhutanan mulai berlaku sejak tahun 2016 . |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2015
Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak
