TATA CARA PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK SEKTOR PERKEBUNAN, SEKTOR PERHUTANAN, SEKTOR PERTAMBANGAN, DAN SEKTOR LAINNYA
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak.
SPPT diterbitkan oleh KPP untuk 1 (satu) tahun pajak.
Penerbitan SPPT sebagaimana yang dimaksud meliputi:
a. | Penerbitan pertama kali SPPT; | |||||
b. | Penerbitan kembali SPPT; dan | |||||
c. | Penerbitan SPPT cetak ulang. |
Tanggal disampaikannya SPPT sebagaimana yang dimaksud adalah tanggal yang tercantum dalam:
a. | Tanda Terima Penyampaian SPPT, dalam hal disampaikan secara langsung; atau | |||||
b. | bukti pengiriman, dalam hal disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman. |
Jatuh tempo pelunasan PBB yang kurang dibayar sebagaimana tercantum dalam SPPT adalah selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2008 tentang Bentuk dan lsi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengaturan mengenai bentuk dan isi SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal ini untuk:
1) | sektor Perkebunan, sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, dan sektor lain nya, mulai berlaku sejak tahun 20 15 ; dan | |||||
2) | sektor Perhutanan mulai berlaku sejak tahun 2016 . |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2015
Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak
Comments :