Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya diubah dengan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.

Terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) untuk Masa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dilakukan dengan menggunakan formulir Lampiran I sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 dapat berbentuk:

a. formulir kertas (hard copy); atau
b. dokumen elektronik.

Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), bentuk, isi, dan ukuran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) sebagaimana ditetapkan dalamLampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini tidak boleh diubah.

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh Pemotong yang melakukan pemotongan dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak;

Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, Pemotong harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015

Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak