TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:
a. | Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau | |||
b. | Direktur Jenderal Pajak dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak,
|
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length principle (ALP)) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang menyatakan bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.
Pengajuan APA dapat dilakukan oleh:
a. | Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; atau | |||
b. | Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
APA paling sedikit memuat:
a. | para pihak yang memiliki Hubungan Istimewa; | |||
b. | transaksi yang termasuk dalam ruang lingkup APA; | |||
c. | metode Transfer Pricing; | |||
d. | pembanding (comparables); | |||
e. | jangka waktu berlakunya APA; | |||
f. | asumsi kritikal (critical assumptions); dan | |||
g. | penyesuaian Transfer Pricing (transfer pricing adjustment). |
Jangka waktu pemberlakuan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat diberikan:
a. | paling lama 3 (tiga) tahun pajak; atau | ||
b. | paling lama 4 (empat) tahun pajak, untuk APA yang pembahasannya melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). |
Tahapan pembentukan APA meliputi:
a. | pengajuan permohonan pembicaraan awal oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak; | |||
b. | pembicaraan awal antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; | |||
c. | penyampaian undangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak dalam rangka pengajuan permohonan APA berdasarkan hasil dari pembicaraan awal; | |||
d. | pengajuan permohonan APA oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak; | |||
e. | pembentukan tim pembahas APA oleh Direktur Jenderal Pajak; | |||
f. | analisis dan evaluasi serta pembahasan permohonan APA oleh tim pembahas dengan Wajib Pajak; | |||
g. | pembahasan APA melalui MAP, dalam hal APA dimaksud melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; | |||
h. | penyusunan Naskah APA; dan | |||
i. | penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai Naskah APA dan pelaksanaan Naskah APA tersebut. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2015
Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak
Comments :